Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilkada
Cagub Agus Yudhoyono Janji Beri BLS dan Pelatihan Kerja ke Gelandangan-Pengemis
2016-11-22 14:38:05

Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono punya program unggulan baru berupa bantuan tunai untuk masyarakat Jakarta. Dia juga merencanakan bantuan tunai dalam bentuk Bantuan Langsung Sementara (BLS) yang bisa diberikan untuk gelandangan dan pengemis (gepeng) di Jakarta.

"Makanya dengan bantuan itu kita berharap bahwa kita dapat mengangkat mereka (gelandangan pengemis) agar mampu bersaing," kata Agus menjawab pertanyaan wartawan di Restoran Batik Kuring, Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Putra Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ingin BLS sebagai alat bantu para kaum miskin untuk memberdayakan diri. Selain BLS, mereka juga akan dapat pelatihan-pelatihan kerja.

"Ya melalui pelatihan-pelatihan kerja, kita akan mencari solusi terbaik untuk mereka," kata Agus.

BLS akan sebesar Rp 5 juta per tahun untuk tiap keluarga. Anggarannya sekitar Rp 650 miliar per tahun, akan diambil dari duit APBD DKI bila Agus menjadi gubernur Jakarta.

"Kita telah menghitung jumlah warga yang kurang mampu, juga lansia dan balita yang membutuhkan perhatian. Saya tetap memiliki harapan positif bahwa masyarakat ingin keluar dari belenggu kemiskinan. Bantuan ini sifatnya hanya sementara, sehingga masyarakat mampu berdiri tegak untuk kemudian mampu bekerja. Secara jangka panjang, kita juga akan membekali mereka dengan pelatihan agar mampu bersaing di kemudian hari," tutur Agus.(demokrat/detik/dik/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]