Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
CPNS K II Aceh Gunakan SK Warung Kopi
Friday 14 Jun 2013 17:59:35

Darwan S.pdi Kepala MTsN Perlak Kota.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil kata gori dua kabupaten Aceh Timur terindikasi sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), baik peserta, Instansi maupun sekolah di mana colon mendapatkan SK bahwa pernah mengajar, namun oknum tersebut tidak pernah mengabdi di tersebut.

"Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) kecamatan perlak Kota, merupakan bukti CPNS K II sarat KKN, MTsN tersebut telah mengeluarkan SK terhada MR yang tidak pernah mengabdi di sekolah tersebut, Calon Pegawai Negeri sipil K II di Aceh Timur jelas sarat dengan KKN, dan terindikasi puluhan MR lainnya Ikut memalsukan SK pengabdian, baik melalui Instansi maupun internet.

"Dibukanya peluang pegawai Negeri melalui K II, membuat orang orang yang haus kekuasaan di kabupaten tersebut menghalalkan segala cara untuk menjadikan pegawai negeri, bahkan ada yang membuat SK honor / bakti Mulai 1 Januari 2006, sebagai syarat untuk jadi PNS, melalui internet karena Oknum tersebut baru honor tahun 2010.

"Surat Keterangan mengajar yang diterima MR di warung kopi kota perlak, dengan cara menelpon orang yang telah dibayar untuk membuat surat keterangan Mengajar (SK), SBK oknum pegawai tata usaha (TU) MTsN perlak Kota, jelas pemalsuan yang di lakukan Oknum Oknum tidak bertanggung jawab.

"Kepala tata usaha MTsn Perlak Kota Muhammad BE, saat di konfirmasi awak media ini mengatakan tidak tau dari mana MR mendapatkan SK tersebut, saya tidak tau mungkin anggota saya SBK yang buat, makanya sekarang Setempelpun sudah saya Simpan di laci, kalau dulu saya letakkan di luar aja," ujar Muhammad lagi.

Sementara Kepala MTsn Perlak Kota Darwan S.pdi saat di konfirmasi awak media ini di ruang kejanya, membenarkan MR memiliki Surat Keterangan mengajar dari sekolah ini, itupun dari kepala sekolah yang lama Ismail Yakob, namun setelah diperiksa semua pembukuan kita temukan MR tidak pernah mengajar disini,
sekarang semua persyaratan sudah kita stop (hentikan), seperti bukti penerimaan gaji, itu tidak kita berikan lagi," lanjut Darwan.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]