Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Tabrak Sepeda Motor
Sunday 30 Oct 2011 21:52:18

Ilustrasi (Foto: Ist)
*Satu tewas, seorang lagi dalam kondisi kritis

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kecelakaan lalu lintas di jalur busway kembali terjadi. Bus Transjakarta koridor III (jurusan Harmoni-Kalideres) menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Kyai Tapa, tepat di depan halte RS Sumber Waras, Grogol, Minggu (30/10) pukul 15.00 WIB. Akibat peristiwa ini, satu orang meninggal dunia dan satu lagi menjalani perawatan intensif.

Berdasarkan keterangan seorang saksi mata, Dimyati (50), kejadian itu berawal dari senggolan dua pengendara sepeda motor di lajur reguler. Namun, naas bagi Agus Abdurahman (26) yang saat itu berboncengan dengan Wawan (25) itu, sepeda motor Honda Supra X bernopol B 6181 FE terpental hingga masuk ke lajur busway.

Selanjutnya, ungkap saksi, saat bersamaan melaju bus Transjakarta bernopol B 7451 IX dari arah Harmoni menuju Kalideres dan langsung menabrak korban. Usai menabrak, bus Transjakarta yang dikemudikan pramudi Ronggonda Nainggolan langsung menghentikan laju kendaraannya. Kedua korban langsung dilarikan ke RS Sumber Waras.

"Sebenarnya, pengemudi bus Transjakarta itu sudah berupaya mengerem laju busnya. Namun, karena jaraknya terlalu dekat dengan lokasi korban jatuh, bus itu tidak dapat tepat berhenti dan akhirnya menabrak korban yang berada di lajur bus Transjakarta," jelas Dimyati.

Kedua korban oleh warga sekitar dibawa ke RS yang berada tepat beberapa meter dari lokasi kejadian. Namun, nyawa Wawan tak tertolong, meski ia sempat mendapat perawatan intensif. Korban mengembuskan nafas terakhirnya, akibat luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan Agus, hingga masih menjalani perawatan medis.

Anggota Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Suparyono menjelaskan, korban meninggal dunia bernama Wawan. Sedangkan Agus masih menjalani perawatan intensif. "Sejauh ini Agus masih dirawat. Sedangkan bus dan sepeda motor milik korban, sudah kami amankan di Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Barat," jelas dia.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]