Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Tabrak Penyeberang Jalan
Tuesday 01 Nov 2011 15:02:09

Bus Transjakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Malas menyeberangi jalan dengan menggunakanfasilitas jembatan penyeberangan, berisiko tinggi. Hal ini dialami Riyan (16), warga Jalan Tanjung Lengkong RT 15/06, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Akibat tidak disiplin berlalu lintas, ia tertabrak bus Transjakarta.

Untungnya, Riyan tidak sampai meregang nyawa. Korban hanya menderita luka memar di bagian dada serta luka lecet di bagian lengan dan punggung. Namun, pramudi bersama bus yang dikwndarainya itu harus berurusan dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini berawal, saat korban Riyan terlihat hendak menyeberang di Jl Otto Iskandardinata, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (1/11). Meski sudah ada jembatan penyeberangan, ia memilih tidak menggunakan fasilitas umum itu.

Ia tampak terburu-buru unruk sampai di seberang jalan, ia tidak memperhatikan lagi jalur busway. Meski telah diklakson, korban tetap menyeberangi jalan. Alhasil, ia langsung ditabrak bus Transjakarta yang dikemudikan pramudi Ikhwan yang datang dari arah Cililitan menuju Jatinegara itu.

Dalam sekejap, tubuh korban langsung terjerembab ke aspal. Korban pun langsung mengerang kesakitan. Sejumlah warga yang melihat kejadian ini langsung mendekati korban dan membawanya ke RS Premier Jatinegara. Tapi peristiwa itu tak berhenti di sini, warga yanmg kesal lansung tersulut emosinya dengan langsung melempari kaca bus tepat di samping kemudi.

Beruntung, petugas kepolisian langsung datang ke lokasi kejadian dan mampu mencegah emosi warga. Petugas juga langsung mengamankan pramudi dan bus Transjakarta naas tersebut. Sedangkan penumpang dipindahkan ke bus Transjakarta lain.

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Soedharsono, kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta ditangani langsung Ditlantas Polda Metro Jaya. "Pramudi dan bus-nya kemudian diamankan di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya,” jelas dia.

Kepala BLU Transjakarta, Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut. Jika terbukti bersalah, pramudi bus bisa mendapat sanksi korsing selama 1-6 bulan atau dipecat. “Kami hanya mengimbau kepada seluruh pramudi bus Transjakarta agar selalu berhati-hati dan ekstra waspada saat mengendarai bus. Tidak boleh ugal-ugalan di jalan,” tandasnya. (bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]