Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Meledak Saat Mengisi BBG
Thursday 20 Oct 2011 23:40:32

Stasiun BBG khusus bus Transjakarta yang hamcur akibat ledakan (Foto: Berita Jakarta)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ledakan hebat terjadi saat satu unit bus Transjakarta koridor IX (Pinangranti-Pluit) tengah mengisi bahan bakar gas (BBG) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Pinangranti, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (20/10) pagi. Diduga kejadian ini disebabkan tabung gas bus bocor, saat mengisi bahan bakar tersebut.

Akibat dari insiden ini, tiga orang menjadi korban dengan mengalami luka berat. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Haji Pondok Gede yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Dari para korban itu, satu orang yang merupakan sopir masih mendapat perwatan intensif akibat luka yang snagat serius.

Dalam peristiwa ini pula, satu dari enam tabung gas di bus Transjakarta bernopol B 7228 IV rusak parah. Sedangkan nosel atau alat pengisi BBG tampak masih dalam kondisi utuh. Hingga kini, belum diketahui penyebab terjadinya ledakan tersebut.

Pascainsiden itu, tim dasri Puslabfor Mabes Polri langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian. Lima petugas Puslabfor tampak memeriksa tabung gas berwarna hijau muda yang terlihat terbelah dua. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak Puslabfor.

Pemeriksaan tertuju pada tabung yang tampak terbelah dua. Dari enam tabung penyimpanan BBG yang terdapat di bus itu, hanya terdapat satu tabung yang kondisinya hingga terbelah dua paska ledakan terjadi. Tabung yang terbuat dari bahan metal memiliki ukuran panjang sekitar 120 centimeter dengan diameter sekitar 40 centimeter.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap selang, nosel, mur dan baut yang mengait pada tabung gas dan nosel tersebut. Selanjutnya, seluruh benda itu dibawa ke Pulabfor Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Saidal Mursalin mengatakan, hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti penyebab terjadinya ledakan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil laporan dari Puslabfor Polri.

"Untuk menangani kasus ini ada tim gabungan ang diterjunkan, dari Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan Puslabfor. Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan," ujar Saidal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian bus yang dikemudikan Yusak Blegur (47) tengah mengisi BBG. Ada yang menyebutkan, saat tengah diisi BBG, mesin bus dalam keadaan menyala. Saat pengisian hampir rampung, tiba-tiba tabung gas berwarna oranye di dalam bus meledak dan getarannya terasa hingga radius 200 meter.

Bahkan, atap SPBG pun mengalami kerusakan. Selain itu, seluruh kaca bus Transjakarta bernomor bodi TMB 07 juga tampak pecah dan hanya menyisakan serpihan kaca. Ledakan ini juga mengakibatkan kaca halte bus Transjakarta yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi kejadian turut pecah.

Selain Yusak Blegur yang mengalami luka-luka serta patah kaki, korban lainnya akibat peristiwa ledakan ini yaitu, Malinda mengalami luka ringan dan pingsan serta petugas pengisian BBG Sugiarto yang menderita luka akibat terkena serpihan kaca dan atap SPBG yang rusak. Ketiga korban langsung dilarikan ke RS Haji Pondok Gede.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]