Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Kembali Makan Korban
Tuesday 31 Jan 2012 01:14:00

Puluhan jiwa terenggut akibat tertabrak bus Transjakarta (Ilustrasi Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta kembali terjadi. Kali ini, bus Transjakarta koridor II (Pulogadung-Harmoni) bernopol B 7464 IX menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte Pulomas, Jakarta Timur, Senin (30/1). Akibatnya, korban yang diketahui bernama Hendra Lesmana (30) menderita luka parah dan dilarikan ke RS Mediros.

Namun, setelah menjalani perawatan beberapa jam ,korban yang diketahui beralamat di RT 003/02, Jatiwaras, Tasikmalaya, Jawa Barat itu, meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan otopsi. Sedangkan kasus kecelakaan sendiri saat ini ditangani Unit Lantas Polda Metro Jaya.

Sebelum kejadian, korban hendak menyeberang di Jalan Perintis Kemerdekaan. Korban yang bersikap kurang hati-hati itu, bergegas menyeberang melewati jalur koridor II tersebut. Tanpa disadari, dalam waktu yang hampir bersamaan tengah melaju kencang bus Transjakarta dari arah Cempakaputih. Akibat jarak yang terlalu dekat, pramudi bus Transjakarta pun tak mampu menghentikan busnya dan langsung menabrak korban.

Korban sempat terpental beberapa meter dari lokasi awal kejadian, sebelum akhirnya terkapar lemas di kolong bus. Korban diduga menderita luka parah, karena dari hidung dan kupingnya terlihat mengeluarkan darah. Oleh sejumlah warga pun langsung dibawa RS Mediros dan ditangani tim medis di ruang UGD.

Menurut seorang saksi mata yang juga penarik ojeg, Ridho (35), dirinya sempat menawarkan jasa ojeg kepada korban. Tapi korban menjawab tidak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya. Korban terlihat menyeberang melewati jalur bus Transjakarta. Dirinya serta sejumlah warga sempat berteriak memberitahukan ada bus Transjakarta melaju di jalur yang akan diseberangi itu.

“Teriakan saya dan warga, sepertinya tidak didengar korban hingga akhirnya kecelakaan itu terjadi. Korban sempat terpental setelah tertabrak hingga akhirnya masuk ke kolong bus dengan kondisi mengenaskan. Dari telinga dan hidung korban mengucurkan banyak darah," ujar Ridho.

Sementara itu, Kepala BLU Transjakarta, Muhammad Akbar mengatakan, kasus kecelakaan ini sepenuhnya diserahkan kepada petugas kepolisian. Saat ini, ditambahkan Akbar, pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait kecelakaan tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, sopir itu dinyatakan bersalah, tentu pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan.

”Kasus ini sudah ditangani kepolisian. Kami juga masih mengumpulkan datanya. Untuk keluarga korban, jika ada santunan, nantinya yang memberikan adalah pihak operator bus yakni PT Trans Batavia selaku operator koridor II,” jelas dia.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]