Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Buruh TKBM Komura Samarinda Demo Tuntut Kembali Bekerja
2017-03-28 06:23:03

Tampak suasana aksi demo buruh pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda pada, Senin (27/3).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah gebrakan Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) serta Polres Samarinda melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Peti Kemas Palaran dan Koperasi Komura Samarinda, Jumat (17/3) lalu, dengan mengamankan uang Pungli senilai Rp 6,1 Milyar yang hingga menyebabkan kegiatan buruh bongkar muat di pelabuhan berhenti total.

Ratusan buruh pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda pada, Senin (27/3) dari pagi hingga sang hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Otoritas Kesabandaran Pelabuhan (KSOP) Samarinda, namun mereka hanya bergeombolan di depan kantor Komura yang di polis line oleh Polisi sejak OTT lalu, yang lokasinya hanya bersebelahan dengan kantor KSOP Samarinda.

Sutrisno,SH dan rekan dari PERADI Kaltim sebagai Penasihat Hukum Komura, setelah melakukan pertemuan dengan jajaran KSOP Samarinda mengatakan, pada intinya kami minta agar mulai hari ini buruh harus bisa bekerja kembali, terangnya.

"Sesuai dengan aturan, dengan mengacu kepada peraturan menteri KM 35 yaitu dalam proses bongkar muat ada empat indikator yang tidak boleh tidak ada yaitu TKBM, jadi sekarang dilakukan bongkar buat di pelabuhan itu ilegal," ujar Sutrisno.

Diterangkan Sutrisno sebagai Kuasa Hukum Komura bahwa dari seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Muara Jaya dan yang memiliki izin bongkar muat adalah Komura Samarinda, jadi saat ini ada yang lakukan bongkar muat di pelabuhan kami sendiri tidak tahu, tegasnya.

Dasar yang dilakukan pungutan oleh komura ada keputusan yang di tandatangani oleh KSOP tahun 2014 tentang tarif bongkar muat, jadi apanya yang mau di Pungli kalaupun ada pungli itu sangat kecil sekali, terang Sutrisno.

"Sampai saat ini belum satupun buruh yang menerima kaji dan intiya anggota buruh menuntut sat ini harus mulai bekerja kembali," pungkas Sutrisno.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]