Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KASBI
Buruh KASBI Tuntut Hak Normatif di PT IPI
Sunday 20 May 2012 21:53:36

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Para buruh PT Intan Pertiwi Industri, yang tergabung dalam anggota Federasi Serikat Buruh Nusantara - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBN-KASBI), Minggu siang tadi (20/05) kembali melakukan mogok kerja di tempat kerja, PT Intan Pertiwi Industri, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Menurut para buruh, mereka melakukan aksi mogok tersebut akibat sikap dan tindakan pengusaha yang mem-PHK 15 orang pengurus serikat buruh, di dalam kebebasan berserikat melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu, juga pengusaha pun melakukan pembangkangan hak-hak normatif buruh.

“Sudah sejak tanggal 15 Mei kemarin. Diserang Preman kemarin,” ujar Bheno, mantan Sekjen KASBI pusat, kepada pewarta BH, Minggu sore (20/05).

Hak-hak para buruh tersebut tidak dipenuhi oleh pengusaha. Pihak buruh menjelaskan, hak-hak normatif yang tidak dipenuhi tersebut ialah hak atas upah sektoral 2012, hak mendapatkan cuti haid, hak menjalankan ibadah salat Jumat, hak pengangkatan pekerja kontrak dan harian lepas menjadi pekerja tetap, hak kebebasan berserikat, dan lainnya.

Bahkan, imbas mogok yang dilakukan demi capaian hak seorang pekerja tersebut justru mendapatkan reaksi tidak manusiawi. Mereka di serang dan dianiaya oleh sekelompok orang tidak dikenal, sekitar tiga orang, di depan pabrik. Menurut keterangan para buruh yang mogok, sebenarnya penyerangan tersebut disaksikan secara langsung oleh pihak aparat Kepolisian namun polisi tidak memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini ialah buruh. Penyerangan ini terjadi pada 19 Mei, sekitar pukul 10.30 WIB. Akibat penyerangan tersebut, salah seorang buruh mendapatkan luka di bagian kepala.

Atas hal itulah, pihak pengurus KASBI Pusat menyatakan sikap sebagai berikut, seperti pernyataan tertulis yang diterima pewarta BH.

1. Mengutuk segala bentuk Aksi Premanisme yang di lakukan terhadap kaum Buruh Indonesia yang sedang berjuang.

2. Mengecam pengusaha dan konglomerat PT. Intan Pertiwi Industri yang telah melakukan Pemberangusan Serikat Buruh dan telah menginjak-injak hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Mengecam tindakan Kepolisian Metro Tangerang yang telah lalai dalam pengamanan jalanya Aksi Mogok kerja yang sah dan di lindungi aturan Hukum.

4. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk Segera Menangkap dan Memenjarakan Pelaku serta Dalang Penganiayaan terhadap Buruh PT.Intan Pertiwi Industri.

5. Menuntut Kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Banten, Disnaker Provinsi Banten, Walikota Tangerang, Disnaker Kota Tangerang untuk segera menyelesaikan kasus permasalahan Ketenagakerjaan yang sedang terjadi di PT. Intan Pertiwi Industri.(bhc/frd)


 
Berita Terkait KASBI
 
Pandemi Covid-19, KASBI Ajak Buruh Jaga Situasi Kamtibmas
 
Konfederasi KASBI Menyampaikan Pesan Solidaritas pada WTFU ke 17 di Durban
 
Konsolidasi Nasional, Buruh Kasbi Berencana Mogok Nasional
 
Once “Dewa 19” Dikelilingi Para Buruh
 
Buruh KASBI Tuntut Hak Normatif di PT IPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]