Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
CPNS
Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
2019-03-26 16:20:38

Tampak suasana acara penyerahan SK CPNS di halaman kantor Bupati Seluma, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
SELUMA, Berita HUKUM - Pembagian SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum di kabupaten Seluma, Bengkulu yang dihadiri unsur Tripika dan SKPD d ihalaman Kantor Bepati Seluma, provinsi Bengkulu berjalan dengan hikmad pada, Selasa (26/3).

Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH. MH saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa mulai hari ini para CPNS sudah resmi menjadi CPNS kabupaten Seluma. "Artinya perubahan keseharian aktivitas jelas berubah dan silahkan pelajari PP 53 tahun 2010 sebagai pedoman sebagai ASN," jelas Bupati, Selasa (36/3).

"Selama satu tahun kedepan sebagai cpns, agar bekerja yang rajin sehingga tidak ada halangan untuk dilantik menjadi PNS."

Bundra Jaya juga menjelaskan, bila nanti sudah dilantik menjadi ASN, tidak boleh mengajukan pindah ketempat lain, sesuai aturan yang sudah ditentukan, mengingat kabupaten Seluma kekurangan pegawai.
.
"Mulai tanggal 1 April 2019 seluruh cpns ini sudah bisa menerima gaji perdananya. Artinya itulah yang patut disyukuri kepada 249 yang baru mendapatkan SK untuk menjalankan tugas yang rajin sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya..
Dan terakhir Bupati berpesan kepada yang CPNS yang sudah berkeluarg/menikah, untuk memberikan pemahaman terkait pekerjaan baru yang baru di amanahkan, sehingga dalam menjalan tugasnya dapat berjalan sesuai harapan. .

Sementara, salah satu dari peserta penerima SK CPNS yakni Susi sebagai Guru Agama Islam mengatakan, sangat bersyukur atas pembagian SK CPNS hari ini, sehingga akan melakukan tugas dengan rajin.

"Sangat berterimakasih dengan Pemerintah Seluma, daerah Seluma mengingat berapa ribu peserta yang berkompetisi kemarin saat tes CPNS ,yang memakan waktu dan perjuangan yang panjang, sehingga hari ini mendapatkan SK, ini hal yang sangat luar biasa," jelas Susi.(bh/aty)


 
Berita Terkait CPNS
 
Kajati Kalbar Tinjau Langsung Tes SKD CPNS Kejaksaan RI
 
Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 434 Formasi CPNS
 
Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
 
Rekrutmen CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
 
Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]