Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Buol
Bupati Buol Akan Diperiksa Sebagai Saksi
Tuesday 03 Jul 2012 11:02:13

Gedung KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Bupati Buol Amran Batalipu, akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap di Buol, Sulawesi Tengah.

Hal itulah yang diungkapkan, Karo Humas KPK, Johan Budi saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta< Senin (2/7).

Menurut Johan, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yaitu YA dan GS. Keduanya diketahui sebagai petinggi di perusahaan minyak kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation. "Yang bersangkutan (Amran) akan dipanggil sebagai saksi, segera," katanya.

Pasalnya, YA dan GS diduga menyuap seorang pejabat di Buol. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa pejabat yang diduga disuap itu adalah Amran. Pemberian suap kepada Amran diduga terkait dengan kepengurusan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo sebagai saksi. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kantor PT HIP di Cikini, Jakarta Pusat.

Kasus ini mengemuka setelah YA dan GS tertangkap tangan secara terpisah. YA ditangkap di Buol pada Selasa (26/6) pekan lalu, sedangkan GS dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setibanya dari Buol, Rabu (27/6). (bhc/biz)




 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]