Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Bupati: Pembangunan Desa Harus Sesuai Musrembang
Tuesday 28 May 2013 16:33:03

Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin M. Thaib, menyaksikan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Baitul Istiqamah.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin M. Thaib pada acara, peletakan batu pertama Pembangunan Mesjid Baitul Istiqamah, mengatakan pembangunan desa (Gampoeng) harus sesuai dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang), karena pembangunan harus dimulai dari desa hingga ke kabupaten segera terealisasi.

Kita minta keseriusan seluruh Kepala SKPK, untuk melaksanakannya, tak
terkecuali Camat yang diharapkan sebagai ujung tombak pemerintahan daerah agar dapat mengusulkan pembangunan sesuai dengan usulan dari masing-masing Gampoeng (Desa) ke dalam Musrenbang.

Hal tersebut di sampai Rocy, selasa (28/5) di Gampoeng Tanjong Tualang, seluruh proyek di desa harus sesuai dengan usulan masyarakat, “Langkah ini kita lakukan sejak Tahun 2013, sehingga berbagai proyek di desa baik jalan, jembatan dan berbagai fasilitas umum. lainnya tidak terlepas dari usulan masyarakat bawah di desa.

Bupati juga menambahkan, pembangunan Aceh Timur sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan tata ruang, beberapa perkantoran tidak dipusatkan pada sebuah titik seperti adanya perkantoran di kecamatan diluar kecamatan Ibukota Aceh Timur juga adanya bangunan kantor SKPK yang berada di Kecamatan Peureulak.

Kondisi tersebut membuat pelayanan masyarakat tesendat, hendaknya dalam pembangunan di setiap desa dan kecamatan, termasuk di kabupaten harus memiliki dasar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu juga dengan perioritas pembangunan dalam sebuah wilayah, baik sarana transportasi ataupun berbagai kebutuhan umum lainnya, kebutuhan petani sawah dan kebutuhan fasilitas kesehatan serta pendidikan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Aceh Timur juga memberikan bantuan Rp 20 Juta untuk pembangunan Masjid Baitul Istiqamah, dan berpesan kepada umat Islam khususnya yang ada di Gampoeng tersebut, untuk memakmurkan masjid yang akan segera dibangun.

Selain sebagai untuk tempat beribadah, masjid juga bisa di jadikan tempat pengajian ataupun musyawarah. "Mari kita makmurkan masjid, karena memakmurkan masjid jauh lebih sulit dari membangun masjid," lanjut Rocy lagi.

Sementara, Tgk.H.Abdullah Rasyid ( Abu Kruet Lintang ), dalam ceramahnya mengharapkan seluruh umat Islam yang sudah aqil balihg (berakal - dewasa--red) untuk melaksanakan Shalat Jumat dan shalat lima waktu di masjid.
Begitu juga kaum ibu untuk menjadikan masjid sebagai fasilitas untuk berbagai kegiatan keislaman.

"Mari kita ramaikan masjid dengan berbagai kegiatan islami, sehingga rasa cinta kita kepada Nabi Muhammad SAW dan Allah Swt, semakin terlihat sebagai wujud pengabdian hamba terhadap sang pencipta," kata Abdullah Rasyid.

Ikut hadir juga pengurus MPU Aceh, Tgk.H.Abdullah Rasyid Kruet Lintang, Tgk.H.Ramli Sabil (Abu Tanjong Ara), Kepala Kantor kementrian Agama Aceh Timur, Tgk.H.Faisal Hasan, Ketua Majelis Adat Aceh ( MAA ), Tgk.H.Lahmuddin, Kasi Bimas Kemenag Aceh Timur, Camat, Kapolsek Peureulak Barat dan sejumlah Kepala SKPK, dan ratusan warga Gampong Tanjong Tualang.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]