Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Rokok
Bungkus Rokok Harus Bergambar Peringatan Bahaya Merokok
Wednesday 02 Nov 2011 00:43:13

Majelis hakim konstitusi MK saat membacakan putusan uji material (Foto: Dok. Humas MK)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji material (judicial review) terhadap atas Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Putusan ini pun berkekuatan hukum tetap dan bersifat final.

Majelis hakim konstitusi pun memastikan jaminan perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak bahaya Zat adiktif dalam tembakau dengan memberikan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus setiap rokok. Putusan tersebut ditetapkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11).

Pemohon uji materi tersebut, diajukan sejumlah LSM yang antara lain terdiri dari Komnas Perlindungan Anak (PA), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Jantung, Tobacco Control Support Center (TCSC), Yayasan Kanker Indonesia (YKI), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), dan Hakim Sorimuda Pohan.

Atas putusan ini, juru bicara pemohon, Benny mengatakan, keputusan MK merupakan keputusan yang tepat untuk melindungi nasib jutaan anak bangsa yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari konsumsi produk tembakau. Ia pun mendesak produsen rokok segera menjalankan putusan MK yang berkekuatan hukum tetap dan final itu.

“Putusan ini sangat tepat, karena bagian dari upaya untuk mengurangi dampak bahaya tembakau tehadap kesehatan masyarakat dan mencegah peningkatan jumlah perokok pemula, yaitu anak-anak dan remaja,” tandasnya,(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]