Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Bulan Ramadhan, Sefty Tidak memikirkan Ada 'Bilik Asmara' di KPK
Thursday 18 Jul 2013 16:48:13

Istri Ahmad Fathanah (AF), Sefti Sanustika, saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Istri tersangka kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah, yakni Sefty Sanustika pernah berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar menyediakan ruangan khusus untuk melepas rindu atau yang sering disebut media dengan 'bilik asmara' di dalam rumah tahanan KPK. Namun ketika hal itu diajukan kepadanya, mendadak Sefty menjadi acuh karena dia mengaku tidak lagi memusingkannya dan lebih memilih memikirkan untuk fokus beribadah.

"Fokus ibadah,nggak mikirin itu (bilik asmara). Kan lagi bulan ramdhan puasa juga," kata Sefty saat di kantor KPK, Kamis (18/7).

Namun demikian ternyata penyanyi Dangdut itu mengakui bahwa dirinya mengaku belum pernah memberanikan diri untuk menyampaikan harapannya itu kepada pihak KPK, kemudian dia juga beranggapan sia-sia bila pihak KPK mengabulkan ruangan bilik rindu itu pada saat Ramadhan.

"Ya percuma dong, bisa ketemunya cuma siang. Kita kan puasa kalau siang," tambah Sefty.

Dari keterangan yang diperoleh, bahkan Ahmad Fathanah pernah menyatakan kepada Sefty, terkait dengan harapan yang sama dengannya kepada KPK, agar menyediakan bilik asmara kepada mereka.

"Bapak juga pernah ngomong ke saya, masalah itu. Kami kalau nanti akhirnya disediakan ya Alhamdulillah," pungkasnya.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]