Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Novel Baswedan
Budi Gunawan Ikut Temui Pimpinan KPK, Novel Baswedan Dilepas
Sunday 03 May 2015 06:37:13

Novel Baswedan (kiri) dan pimpinan KPK Johan Budi (tengah).(Foto: Tribunnews.com/M Zulfikar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolri Budi Gunawan untuk pertama kalinya bertemu KPK, saat mendampingi Wakapolri Badrodin Haiti menerima tiga pimpinan KPK yang berbuah ditangguhkannya penahanan Novel Baswedan, Tiga pimpinan KPK itu adalah Plt. Ketua Taufiequrachman Ruki, dan Indiyanto Seno Adji serta Johan Budi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilepaskan segera setelah tiba kembali di Jakarta dengan pesawat polisi

Novel Baswedan diterbangkan kembali ke Jakarta dan tiba di Lanud Pondok Cabe, Jakarta, sekitar pukul 16.00 Wib. Ia kemudian dibawa dengan mobil ke Mabes Polri lalu dan setelah itu berangkat ke Gedung KPK.

Tertutup

Pertemuan pimpinan KPK dan Polri berlangsung tertutup di Gedung Rupatama, Mabes Polri, sejak pukul 11:00 Wib.

Para wartawan dilarang mendekati gedung dan hanya bisa berada di wilayah sekitar 20 meter dari Rupatama.

Wakapolri Komjen Budi Gunawan turut hadir dalam pertemuan itu, dan merupakan pertemuannya yang pertama dengan pimpinan KPK sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi yang berbuntut berbagai langkah polisi yang diyakini banyak pihak sebagai aksi pembalasan polisi, termasuk penangkapan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemidanaan Ketua KPK Abraham Samad.

Namun, Konjen Budi Gunawan tidak turut hadir dalam jumpa pers bersama pukul 15:20 Wib, usai pertemuan pimpinan Polri dan KPK. Dalam jumpa pers itu pimpinan polisi hanya diwakili Kapolri Badrodin Haiti, sementara pimpinan KPK diwakili Taufiequrachman Ruki, Indiyanto Seno Adji serta Johan Budi.

Badrodin Haiti dalam jumpa pers itu mengatakan, bahwa Polri dan KPK menyepakati, Novel Baswedan “diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah Dijamin ke pimpinan KPK untuk ditangguhkan penahanannya.”

Namun proses hukumnya akan tetap diteruskan, kata Kapolri.

Kalau soal proses hukum, tidak masalah, kata komisioner KPK Johan Budi. "Dari dulu memang Novel Baswedan justru menginginkan kasusnya diproses sampai tuntas. Biar terbukti semuanya," tambahnya.

17 jam

Novel Baswedan diterbangkan ke Bengkulu di tengah kontroversi penangkapannya Jumat (1/5), untuk menjalani rekonstruksi peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet pada tahun 2004.

Penangkapan Novel Baswedan pada Jumat dini hari bahkan menimbulkan kemarahan Presiden Jokowi, yang segera mengeluarkan perintah agar Polisi tidak melakukan penahanan.

Di Bengkulu, Novel batal menjalani reka ulang, dan hanya tinggal di bandara selama 17 jam sebelum dikembalikan ke Jakarta.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyiratkan, sebetulnya polisi tak bermaksud menahan Novel. Namun membutuhkannya untuk melakukan reka ulang peristiwa.

"Sudah dihitung, waktunya cukup, diterbangkan ke Bengkulu, melakukan rekonstruksi, dan kembali ke Jakarta," kata Badrodin.

Dengan begitu Novel bisa dilepaskan sebelum berakhirnya waktu 1x24 jam sejak penangkapan, sesuai KUHAP.

Namun reka ulang batal dilakukan hari Jumat karena cuaca buruk. Karenanya harus menunggu hingga Sabtu (2/5), yang berarti melewati waktu 1x24 jam, dan karena itu harus dikeluarkan penahanan.

Toh pada Sabtu ini rekonstruksi berlangsung tanpa Novel Baswedan. Karena Novel menolak. Alasannya, kata kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu, pelaksanaan rekontruksi tak dikomunikasikan dengan baik, dan mengarah pada upaya memojokkan Novel.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Novel Baswedan
 
Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
 
Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
 
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
 
Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
 
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]