Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Bila Bendera Ditolak, Aceh Bisa Menggugat ke MA
Friday 24 May 2013 16:54:23

Amrijal J Prang, SH LLM.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Amrijal J Prang, SH LLM, mengatakan bahwa pemerintah Aceh dapat mengajukan gugatanya ke Mahkamah Agung (MA) apabila rancangan qanun yang diusulkannya tidak disetujui oleh pemerintah.

Kalaupun pemerintah Aceh tidak menyetujui dengan isi Perpres secara prosuderal hukumnya, dibolehkan untuk mengajukan ke MA. Karena untuk menggugat ke MA itu dibenarkan secara hukum. "Namun ini kan bicara normalnya secara daerah keseluruhanya," jelas J Prang, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (24/5).

Tapi karena melihat persoalan Aceh sekarang ini, kecenderunganya bukan hanya persoalan hukum, tapi persoalan politik dan dalam hal ini adalah identik dengan perdamaian Aceh yang pada akhirnya menjadi berlarut.

Makanya, dengan metode pendekatan melalui dialog juga bagus sebenarnya, dengan tujuanya win-win solution. Dalam solution tadi, Aceh tetap damai, kepentingan pusat juga berjalan dengan baik artinya hubungan Aceh dengan pusat juga tidak banyak masalah. "Ini sangat bagus," tukasnya lagi.

Dalam konteks politik ini kalau kita lihat, sebenarnya masih banyak hal-hal yang tidak perlu dipersoalkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh. Meskipun kalau kita lihat keinginan wakil rakyat untuk referendum secara politik sah-sah saja meminta upaya itu. Karena ketika aspirasi pemerintahan Aceh masih bermasalah ditingkat pusat maka mereka akan melakukan referendum.

Tapi jika dilihat secara kontitusi Indonesia, yang menjadi persoalanya sekarang ini tidak ada lagi aturan atau payung hukum untuk melakukan jajak pendapat itu, sebelumnya ada diatur melalui Tap MPR-nya. "Kalau sekarang kan sudah tidak ada lagi, dan itu saja kan persoalanya," ujar Dosen Unimal, Amrijal J Prang.

Mengenai persoalan referendum itu menurut dia, untuk dijerat dalam UU Makar itu masih jauh karena kewenangan lembaga DPR, lembaga legislatif baik MPR RI, DPR maupun DPRD bagi mereka mempunyai hak Imunitas. Hak imunitas itu apabila apa yang dibicarakan baik itu di dalam parlemen yang berkaitan dengan aturan yang dibahas dalam perundang-undangan mereka punya hak itu.

"Jadi, hak menyampaikan pendapat seperti itu tidak ada masalah kalau masih dalam konteks pembahasan," tanda J Prang.

Harapanya bahwa, kalau berbicara hari kan harus melihat prospektif antara pusat-Aceh. Artinya, kalau terus bicara Aceh ini ingin damai, maka kita berharap RI-Aceh harus mundur satu langkah. Agar kepentingan umum ini bisa terlaksanakan dengan baik untuk pembangunan kesejahteraan rakyat, bukan berbicara kepentingan-kepentingan yang dapat mempengaruhi kepada Aceh.

"Jadi harus saling bisa menerima, kemudian bisa memaklumilah," tutupnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]