Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Berumur 77 Tahun, Napi Jepang Ini Sudah 45 Tahun Menunggu Eksekusi Mati
Friday 17 Jan 2014 15:42:56

Ilustrasi, hukuman mati.(Foto: Istimewa)
JEPANG, Berita HUKUM - Pria Jepang ini sudah 45 tahun menunggu eksekusi mati terhadap dirinya. Puluhan tahun sudah napi itu mendekam di penjara, namun belum jelas kapan dirinya akan dieksekusi mati.

Terpidana mati bernama Hakamada Iwao tersebut kini telah berumur 77 tahun.

Menurut organisasi HAM, Amnesty International seperti dilansir News.com.au, Kamis (16/1), Hakamada diyakini sebagai terpidana mati paling lama mendekam di penjara.

Hakamada divonis mati pada tahun 1968 silam atas kasus pembunuhan empat orang. Mantan petinju itu secara teori bisa dieksekusi mati kapan saja, namun dia tidak tahu kapan. Selama 45 tahun dia telah mendekam di penjara menunggu eksekusi mati tersebut dilaksanakan.

Namun menurut Amnesty, Hakamada bisa saja tak bersalah karena kabarnya dia telah dipukuli dan dipaksa untuk mengakui pembunuhan tersebut. Amnesty menyatakan, bukti yang digunakan untuk mendakwa pria itu tidak kuat. Dia pun telah diinterogasi polisi selama maksimal 14 jam tiap hari selama hampir tiga pekan, tanpa didampingi pengacara.

Bahkan salah seorang hakim yang mengadilinya ketika itu, mengundurkan diri tak lama setelah persidangan kasus tersebut. Secara terang-terangan dia menyebutkan "vonis bersalah terhadap seorang pria yang tak bersalah, terlalu bertentangan dengan hati nuraninya".

Pekan ini, Hakamada akan mengetahui apakah pengadilan akan melanjutkan kembali persidangan ulang kasusnya pada akhir Maret mendatang. Ini akan menjadi kesempatan terakhirnya untuk membuktikan dirinya tak bersalah. Jika dia gagal, maka Hakamada akan dibawa dari sel penjaranya dan dihukum gantung. Entah kapan.(ita/dtk/nca/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]