Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Bersama Para Tokoh Aceh, Garda Teuku Umar akan Dideklarasikan di Bekasi
2016-08-27 22:35:25

Logo Garda Teuku Umar.(Foto: Istimewa)
BEKASI, Berita HUKUM - Berita HUKUM - Garda Teuku Umar, sebuah organisasi perekat masyarakat yang independen dan bertujuan melindungi, membela dan mengadvokasi orang Aceh dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dideklarasikan di Alun-Alun Kota Bekasi, Minggu (28/8).

Sekretaris Panitia Buchari HY, S.H M.I.P mengatakan deklarasi organisasi tersebut akan dimulai sekira pukul 12.00 WIB. Dimana event akbar ini akan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh mewakili Pemerintah Aceh, dan beberapa tokoh nasional yang berasal dari Aceh, seperti Dr. Mustafa Abubakar, Prof Dr. Syamsuddin Mahmud, Dr. Abdullah Puteh.

"Dr. Irwandi Yusuf juga akan hadir bersama Ir. Tarmizi A. Karim, M. Nasir Djamil, S.Ag, M.Si, Nezar Patria, Fikar W. Eda, Murizal Hamzah, Mustafa Ismail, H. Anhar Simeulue, H. Irmawan, dan seluruh anggota DPR-RI dan DPD-RI asal Aceh," ujar Buchari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/8).

Dijelaskannya lagi beberapa tokoh Aceh seperti H. M. Nasir Djamil, S.Ag, MA, Ir. Syuhada Gayo dan H. Anhar Simeulu, ikut memberikan orasi untuk menyambut kiprah organisasi ini.

"Deklarasi yang menjadi acara utama, momentum ini juga akan dimeriahkan dengan penampilan rapai geleng, seudati, didong Aceh, saman Gayo, Seuramoe Reggae, dan sejumlah artis Aceh seperti Sabirin Lamno, Kurniatun Z, Mulia Tet-tet dan Syeh Idris.

Untuk diketahui profil organisasi Garda Teuku Umar adalah organisasi masyarakat sipil independen sebagai perekat, dan bertujuan melindungi, membela dan mengadvokasi orang Aceh dalam wadah Negara Indonesia.

Garda Teuku Umar beranggotakan seluruh orang Aceh yang berada di perantauan, berdomisili di Jabodetabek dan seluruh wailayah Republik Indonesia, yang berasal dari berbagai latar belakang sosial, kultur, profesi, pilihan politik dan kegiatan bisnis.

"Gagasan awal pembentukan organisasi, ini tidak terlepas dari dinamika sosial kehidupan masyarakat Aceh perantauan. Selama ini masyarakat Aceh perantauan mengalami ketidaksetiakawanan sosial yang akut, sehingga tidak adanya persatuan Aceh secara menyeluruh," paparnya.

Mengenai visi Garda Teuku Umar adalah, terwujudnya persatuan masyarakat Aceh perantauan khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya yang berazaskan kesetaraan dan keadilan

Sedangkan misinya adalah, melindungi dan mengadvokasi seluruh permasalahan masyarakat Aceh perantauan dan Masyarakat Aceh pada umumnya, membangun komunikasi dan sinergisitas dengan paguyuban masyarakat Aceh perantauan khususnya dan masyarakat Aceh pada umumnya, dan menggalang kerjasama nasional dan internasional masyarakat Aceh perantauan dan Masyarakat Aceh pada umumnya.

"Organisasi ini akan berada di depan untuk membela orang-orang Aceh yang teraniaya," terang Buchari yang diiyakan oleh J. Kamal Farza sebagai Ketua Panitia.

Buchari mengharapkan, seluruh masyarakat Aceh terutama yang berada di Jabodetabek, agar bisa hadir di acara bersejarah ini. "Acara ini pun terbuka untuk umum dan gratis, masyarakat dari mana saja bisa ikut hadir menikmati hiburan seni dari Aceh," pungkasnya.(bh/sya)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]