Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Berkas Mantan Presiden PKS P 21, LHI Siap Diseret Ke Meja Hijau
Thursday 30 May 2013 17:31:34

Zainuddin Paru Pengacara Mantan Presiden PKS (LHI).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus suap Kouta Import Daging Sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) telah rampung dan naik ketahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis (30/5).

Hal ini debenarkan oleh pengacara tersangka Mantan Presiden PKS (LHI), Zainuddin Paru kepada wartawan di depan Gedung KPK, Kamis (30/5).

"Iya tadi sudah naik ke tahap dua dan sudah di teken kepada Ketua JPU, Pak Muhibfuddin. Pak (LHI) dan status tahananya dibawah kewenangan Kejaksaan, terhitung mulai besok sampai tanggal 18 juni 2013 mendatang," ujar Zainuddin.

Di tambahkanya berkasnya sudah di serahkan dan akan segera di mulai persidangan dalam waktu dekat ini.

Di tanya prihal salinan (BAP) milik tersangka Ahmad Fathanah (AF) yang beredar apakah Pak Zainuddin dan (LHI) juga menerima salinan (BAP) tersebut ?

Di jawab Zainuddin menurut kami itu bukan hal substansial dalam pokok materi perkara. Bila (BAP) secara umum sudah di serahkan pada terdakwa dan pengacaranya, (BAP) boleh diberikan dan didapatkan, hak itu di berikan kepada pihak lain, dan juga di atur dalam KUHAP, serta kepada semua tersangka untuk mendapatkanya terutama pengacaranya.

Dijelaskan Zainuddin lebih lanjut, "tersangka mendapatkan (BAP) dan di serahkan kepada Ahmad Rozy selaku kuasa hukum ( AF). Dan tidak ada penyebaran, itu merupakan dokumen yang di berikan pada tersangka dan lawyer untuk diskusikan secara umum," pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menemukan foto copy (BAP) tersangka (AF) dalam penggeledahan di rumah tersangka Juar Efenddy. Sementara tersangka (AF) sendiri telah mengakui dalam persidangan bahwa (BAP) itu merupakan pemberianya kepada Ahmad Rozy selaku kuasa hukumnya saat berada di ruang peyidikan KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]