Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Berkas Gubernur Riau Tinggal Tunggu Kasus Hutan
Thursday 02 May 2013 19:25:14

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bekas perkara Ruzli Zainal, Gubernur Riau akan dijadikan satu yakni kasus PON Riau dan Hutan Palelawan. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa dua kasus itu dilakukan oleh pihak yang sama yakni Rusli Zainal.

Rusli yang dijerat dua kasus itu sampai saat ini belum ditahan. Bahkan, belum sekalipun diperiksa, sejak ia ditetapkan tersangka. Meski begitu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa penanganan kasus untuk orang nomor satu di Provinsi Riau itu terus berjalan.

Bahkan, Bambang menyampaikan dua perkara yang menjerat Rusli itu, berkasnya akan digabungkan. "Kalau secara teori, bisa digabung. Kalau misalnya kasusnya itu sejenis, melibatkan pihak yang sama dan itu bagian dari proses yang berlanjut itu bisa secara teori," kata Bambang, Kamis (2/5).

Seperti diketahui, selain terjerat kasus PON, Rusli juga terkena kasus korupsi pengesahan lahan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di Kabupaten Pelalawan. Bambang menyampaikan bahwa kasus suap PON yang melibatkan Rusli sudah selesai. Yang dikerjakan saat ini adalah kasus Hutan.

"Kasusnya RZ (Rsli Zainal), RZ dalam kasus suap PON ini selesai, tapi kemaren kita lihat kasus hutannya juga aneh. Makanya yang Pelalawannya kita kerjain juga biar digabung.

"Berkali-kali juga resource kita habis, itu sebabnya untuk kasus suap dan pelalawan disekaliguskan saja. Itu mengakibatkan strategi penyelidikannya berubah. Itu kan mempengaruhi, orang itu kan dicegah. Kan ada limit pencegahannya," masih kata Bambang.

Penggabungan dua kasus itu juga menjadi strategi KPK. Apalagi masa pencegahan Rusli sudah habis karena sudah dicekal dua kali berturut-urut, sehingga tidak bisa diperpanjang. "Nah yang begitu-begitu, sangat tactical di lapangan. Saya tidak bisa jawab secara pasti. Secara teoritis bisa, tapi secara tactical sangat tergantung dari proses," pungkas Bambang.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]