Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Berkas Djoko Susilo Sudah P21
Monday 01 Apr 2013 16:37:07

Irjen Pol Djoko Susilo (DS) saat keluar dari gedung KPK, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sudah P21 (lengkap). Hal itu diungkapkan oleh pengacara Djoko Susilo, Senin (1/4) pagi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juniver Girsang, salah satu pengacara Djoko mengatakan, penyidik KPK telah menyatakan berkas kliennya P21. "Ya hari ini (Senin), secara resmi klien kami dinyatakan oleh penyidik KPK berkasnya P21 dilimpahkan ke penuntutan," kata Juniver.

Juniver menyambut baik sejak kliennya ditahan, dan tim pengacara ngebet meminta berkas perkaranya segera dilimpahkan. "Dengan demikian harapan kami selama ini berkasnya cepat dilimpahkan. Hari ini sudah berjalan dengan baik," paparnya.

Jika sudah dilimpahkan, katanya, maka opini yang berkembang saat ini bisa dibuktikan kebenarannya. Di pengadilan semua akan lebih terbuka dan transparan mengenai kasus yang sedang membelit kliennya serta terbuka dengan gamblang. "Demikian tugas kami mendampingi klien kami di penyidikan ini sudah selesai," jelasnya.

Mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan tersangka, ia enggan memberi tahukan siapa saksi yang akan dihadirkan. Menurutnya itu ialah sebagian dari strategi tim kuasa hukum. "Hari ini saksi-saksi yang meringankan belum bisa kami sebutkan, karena ini masalah strategi." Ungkapnya.

Juniver juga menjelaskan, jika berkas kasus dugaan korupsi di simulator SIM dan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disatukan. "Ya disatukan," tegasnya.

Sebelumnya, Juniver mengatakan bahwa timnya sudah menyiapkan strategi untuk membela kliennya di pengadilan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]