Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Belum Sebulan Dipenjara, MA Sudah Bebaskan WN Amerika, Dalton Ichiro Tanonaka
2020-11-03 12:57:45

Dalton Ichiro Tanonaka.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum sebulan menjalani hukuman penjara, namun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Ichiro Tanonaka. Otomatis dia harus kembali bebas dari hukum penjara.

Dalton Tanonaka sebelumnya telah berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke penjara oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan pada 8 Oktober 2020 lalu, karena kasus penipuan. Namun belum sebulan menjalani pidana, Dalton sudah dilepaskan oleh Mahkamah Agung, yang sebelumnya telah 2 tahun menjadi buronan.

Menurut Hakim Agung yang juga Tuaka Pengawasan Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro bahwa PK Dalton telah dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.

"Permohonan PK Pemohon/ Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA," ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsapp pada, Selasa (3/11).

Dalam putusan PK tersebut, ketua majelis PK yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Sedangkan vonisnya itu diketok pada 27 Oktober 2020 lalu.

Oleh karena itu, kata Andi MA telah membatalkan putusan itu. Majelis PK menilai Dalton terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, hakim melihat perbuatan itu tak termasuk tindak pidana penipuan. Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan Dalton harus dilepaskan dari semua tuntutan.

"Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbutan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Dalton dikenal karena membawakan berita dalam bahasa Inggris di salah satu stasiun televisi swasta beberapa tahun silam. Namun saat ini dia telah beralih, tapi masih dengan format yang sama, di kanal YouTube.(bh/ams)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]