Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Terorisme
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
2021-04-11 00:45:29

Seminar Publik bertema 'Indonesia di Tengah Tantangan Terorisme' di kawasan Pasar Rumput, Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat terorisme Ardi Manto Adiputro tidak sependapat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyebut aksi teroris Zakiah Aini sebagai 'lone wolf'.

Seperti diketahui, seusai terjadi aksi terorisme dan menyerang Mabes Polri beberapa waktu lalu, Kapolri mengatakan bahwa aksi penyerangan di Mabes Polri dilakukan oleh seorang perempuan bernama Zakiah Aini (ZA), ZA merupakan pelaku tunggal atau lone wolf.

"Yang bersangkutan ini adalah tersangka atau pelaku lone wolf beridiologi ISIS. Yang bersangkutan (terbukti) dengan postingannya di sosial media," ujar Listyo Sigit di Mabes Polri pada Rabu (31/3) lalu.

Tak sependapat dengan pernyataan Kapolri, Ardi berpendapat, tidak ada aksi terorisme yang lone wolf. Semua pelaku terorisme itu pasti memiliki jaringan.

"Tidak ada istilah aksi terorisme yang lone wolf, semoga Polri atau pemerintah menyadarinya dan tidak mungkin dilakukan sendiri,' ujar Ardi dalam Seminar Publik bertema 'Indonesia di Tengah Tantangan Terorisme' yang diselenggarakan Perhimpunan Pendidikan Pancasila Untuk Demokrasi di D’Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (10/4).

Meski demikian, Wakil Direktur Imparsial itu mengapresiasi pemerintah karena penangkapan dan pengungkapan jaringan terorisme cukup gencar dibeberapa tahun terakhir ini.

"Kita apresiasi penangkapan sejumlah terorisme tahun ini cukup gencar," tukas Ardi.

Ardi mengatakan, penangkapan ini terjadi sejak pemerintah menerbitkan Perpes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN-PE).

"Jadi judulnya sendiri negara ingin clear dan tegas menyasar target yang jelas sehingga judul dan definisinya panjang," papar Ardi.

Sekedar diketahui setelah polisi melumpuhkan dan menembak mati teroris ZA, polisi mendapati barang bukti map kuning yang di dalamnya terdapat amplop berisikan kertas lengkap dengan isi tulisannya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]