Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bea Cukai Bandara Suta Bekuk 42 Penyelundup Narkoba
Friday 14 Oct 2011 15:41:07

Pelaku penyelundup narkoba yang tertangkap Bea Cukai Bandara Suta, Tangerang, Banten (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Januari-Oktober 2011 ini, telah berhasil membekuk 42 pelaku penyelundupan narkoba. Dari jumlah pelaku itu, sebagian besar berkewarganegaraan Iran. Posisi selanjutnya menyusul warga negara Malaysia.

"Dari 42 pelaku, masing-masing 11 pelaku berkewarganegaraan Iran, disusul Malaysia sbanyak enam orang , Indonesia enam orang dan India tiga orang. Sedangkan Ingris, Nigeria, Cina dan Taiwan masing-masing dua pelaku,” kata Kasie Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/10).

Selain itu, lanjut dia, ada pula pelaku berkewarganegaraan Jerman, Swedia, Francis, Philipina, Kenya, Portugis dan Italia, yakni masing-masingnya satu orang. Pihaknya telah meneruskan kasus ini kepada instansi berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. “Penanganan kasus ini selanjutnya, kami serahkan kepada BNN (Badan Narkotika Nasional-red),” jelas dia.

Menurut dia, dari puluhan penyelundup naroba tersebut, pihaknya mengamankan narkoba senilai kurang lebih Rp 134,8 miliar. Rinciannya, untuk jenis shabu seberat 68.615 gram, ketamin 31.944 gram, kokain 108 gram, heroin 545 gram, morfin 158 gram, ekstasi sebanyak 10.330 butir dan happy five 430 butir.

"Total dari upaya penyelundupan itu, 101.430 gram dan 10.760 butir. Tapi yang paling banyak penyelundupnya adalah membawa shabu, yakni 29 kasus, ketamin lima kasus, Kokain, Ekstasi dan Happy five masing-masing dua kasus. Sedangkan meroin dan morfin masing-masing satu kasus," ungkap Gatot Sugeng.

Mengenai modusnya, ia menjelaskan, puluhan penyelundup tersebut menggunakan bermacam modus yang paling banyak dengan modus False Concealment (menyimpan dalam koper) 20 kasus, False Declarations 10 kasus, swallower (ditelan) 10 kasus, dan body strapping (disembunyikan pada pakaian dalam) dua kasus. “Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika serta UU Nomor 12/1951 yang rata-rata terancam hukuman mati,” imbuh dia.(kpc/mry)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]