Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Basrief Arief: Ada Waktunya Nanti
Friday 08 Feb 2013 15:09:28

Jaksa Agung Basrief Arief didampingi Jampidsus Andhi Nirwanto saat menjawab pertanyaan para wartawan, Jum'at (8/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peristiwa ini mungkin pertama kali dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia, dimana Jaksa mengadukan Hakim ke Komisi Yudisial. Jaksa utama madya yang juga Direktur Penyidikan pada Jampidsus, yakni Adi Toegarisman, melaporkan hakim S yang memutus perkara gugatan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus bioremediasi Bachtiar Abdul Fatah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya kirim tanggal 31 Januari 2013 ke Ketua Komisi Yudisial (KY). Sifatnya bukan tembusan lagi,” kata Adi. Bukan tembusan yang dimaksud, karena sebelumnya dia juga telah berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung tentang Perlindungan dan Keberatan Hukum. Dan KY diberikan tembusannya.

Pengaduan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Hal ini terkait dengan putusan hakim S yang memutus perkara itu di luar kewenangan ranah gugatan pra peradilan, yakni penyidikan Bachtiar tidak sah.

Adi Toegarisman menjelaskan bahwa dasar pelaporan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait perkara Bachtiar Abdul Fatah adalah karena sikap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak banding jaksa tanpa memeriksa keberatan kami oleh pengadilan di atasnya. ”Apa yang diputus hakim S dalam perkara gugatan pra peradilan itu sudah melewati kewenangan yang diatur dalam KUHAP,” cetus Adi.

Menanggapi hal ini Jaksa Agung Basrief Arief, meminta kesabaran dari para wartawan, untuk menunggu proses yang masih berjalan.

"Dihambat, seperti ketidakhadiran yang bersangkutan. Ada waktunya nanti," ujar Basrief, Jumat (8/2).

Putusan praperadian tidak bisa dilakukan upaya hukum lain. Dengan limitasi itu, maka akan menjadi presiden dalam pemberantasan korupsi. “Kita sepakat, korupsi harus diberantas. Para tersangka lain akan mengajukan upaya serupa tanpa ada upaya hukum. Sedangkan putusan jelas-jelas bukan ranah pra peradilan.

Seperti yang diberitakan, Hakim S menyatakan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara Bioremediasi tidak sah.

Dengan demikian Bachtiar Abdul Fatah yang ditetapkan tersangka gugur dengan sendirinya. Sedangkan, lima tersangka lain dalam perkara tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan kini tengah memeriksa para saksi, setelah eksepsi mereka ditolak.

Kasus Bioremediasi adalah milik PT Chevron Pasific Indonesia. Proyek senilai 270 juta dolar AS dalam rangkaian memulihkan lahan bekas eksplorasi. Namun nyatanya proyek tidak dikerjakan sesuai ketentuan, sehingga diduga merugikan negara sesuai audit BPKP sekitar Rp 100 miliar lebih.

Ditemui usai sholat Jumat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto pun mempertanyakan keanehan kenapa ditolak.

"Direktur penyidikan, mengajukan banding, ternyata ditolak. Ini diluar aturan main, sistem hukum seperti ini kok buntu," pungkas Andhi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]