Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hukuman Mati
Basrief Arief: 12 Orang Terpidana Mati Sudah Bisa Dieksekusi
Friday 01 Feb 2013 14:38:35

Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief saat ditanyai wartawan, Jum'at (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini tengah mempersiapkan langkah eksekusi terhadap 111 orang terpidana mati.

"Sudah kita inventarisir, jadi dari terpidana mati, yang 111 orang, itu ada 12 yang sudah, artinya sudah bisa dieksekusi, apa artinya itu, bahwa upaya hukumnya sudah tidak ada lagi, jadi apakah itu upaya hukum banding, kasasi, PK (Peninjauan Kembali) sudah tidak ada lagi," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (1/2).

Rincian perkara untuk terpidana mati antara lain kasus narkoba 71 orang, yang lainnya kasus pembunuhan dan terorisme.

Persoalan grasi yang merupakan hak bagi setiap warga negara, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan akan melihat, apakah ada kepentingan para terpidana mati sehingga layak mengajukan grasi.

"Tentunya terkait masalah grasi, nanti kita coba lihat, masih ada kepentingan dia untuk mengajukan grasi. Tapi yang sudah kita persiapkan, itu dalam waktu, beberapa ini, inikan kita belum bisa mengatakan waktunya kapan harus bisa dilaksanakan (eksekusi), tapi ya insya Allah dalam waktu dekat ini, kita lakukan eksekusi," tutur Basrief kepada para wartawan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]