Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jaksa Agung
Basrief: Korupsi Adalah Kejahatan Sistematis yang Sangat Merusak
Monday 01 Jul 2013 17:27:23

Jaksa Agung Basrief Arief, dalam sambutan pembukaan Seminar Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2013, Senin (1/7) di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung, Basrief Arief mengakui jika Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan kejahatan yang sulit dibuktikan dalam proses pengadilan. Kejahatan korupsi akhir-akhir ini pun motifnya sudah sangat beragam.

"Jaksa sulit membuktikan alat bukti yang didapatkan dari hasil korupsi. Ini karena modus kasus korupsi yang tidak biasa dilakukan dalam perkara kejahatan lainnya," kata Basrief, dalam sambutan pembukaan Seminar Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2013 dengan Topik "Penerapan Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) pada Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" Senin (1/7) di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta.

Selain itu menurut Basrief, kesukaran terdapat pada pembuktian di persidangan karena sulit membuktikan alat bukti yang didapatkan kejaksaan, "Korupsi biasa dilakukan dengan modus operandi yang sulit," ucapnya.

Sulitnya membuktikan kejahatan korupsi di pengadilan juga karena saksi yang dihadirkan dalam pengadilan umumnya merupakan bawahan atau orang dekat dari setiap koruptor.

"Umumnya saksi yang dihadirkan adalah bawahannya sehingga keterangannya membantu terdakwa, karena itu dalam menangani masalah korupsi perlu penanganan khusus yakni dengan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian," jelas Basrief.

Oleh karena itu, kejaksaan menurut Basrief lagi, harus siap untuk melakukan tindakan khusus yang bisa diterapkan dalam membuktikan kasus korupsi di Indonesia.

"Korupsi memang kejahatan sistemis dan dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya karena bisa merusak hukum dan pembangunan, karena itu butuh cara khusus," cetus Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Jaksa Agung
 
Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
 
Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
 
Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
 
Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
 
Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]