Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Narkotika Senilai Ratusan Miliar
2021-12-16 20:49:22

Bareskrim Polri bersama PPATK saat ungkap kasus TPPU Narkotika senilai total 338 miliar lebih.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Indonesia.

Dari pengungkapan ini, Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengamankan barang bukti berupa aset dan uang sebanyak Rp 338 miliar.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali.

Kini, lanjut Krisno, terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017. Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar.

"Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," ungkap Krisno, Kamis (16/12).

Menurut Krisno, kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.

"HS perannya pengendali kurir, yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015 sampai 2021," terangnya.

Sementara kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan 5 tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini, kami juga menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," tandas Krisno.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]