Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Bantuan Hibah 2013 Aceh Timur Sarat KKN
Thursday 04 Sep 2014 02:15:49

Ilustrasi. Bantuan rehab rumah miskin.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Bantuan dana hibah di kabupaten Aceh Timur terindikasi di grogoti oknum pejabat bermoral tikus, dana hibah itu terdiri dari bantuan kelompok tani dan bantuan rehab rumah rusak ringan bagi keluarga kurang mampu tahun anggaran 2013 dan 2014.

Hasil pantauan awak media ini di beberapa lokasi di kabupaten itu menemukan indikasi tersebut, seperti pembelian bahan material dengan tidak melibatkan pemilik rumah, hal ini di temukan di kecamatan Perlak Kota kabupaten Aceh Timur.

Di kecamata Birem Bayen oknum Geuchik diduga gelapkan bantuan untuk kelompok tani. Hal ini di sampaikan salah seorang ketua kelompok tani Kube FM Birem Jaya, Abdul Hamid warga desa Birem Rayeuk kecamatan Birem Bayeun.

Menurut Hamid dirinya merasa diperalat dan ditipu oknum Geuchik (kepala desa) untuk menjadi ketua dalam kelompok tersebut, "saya disuruh buka rekening Bank oleh Geuchik di BRI 3949 Unit T. Umar Langsa CIF.KAM 1572 3326 1950 atas nama saya sebagai ketua kelompok, pada saat uang sudah masuk ke Rekening Rp 20.000.000, dia mengajak saya untuk menarik uang tersebut, saya tidak pernah pegang uang itu," jelas Hamid.

"Uangnya saya kasih ke pak Geuchik, saya cuma di kasih Rp 200 ribu, yang anehnya setelah itu dia sering marah marah kepada saya, masyarakat curiga saya yang menghabiskan uang itu, karena saya dapat lagi bantuan rehab rumah dengan anggaran Rp 7.500.000 dari bansos, itupun yang dikasih bahan berupa 3 kodi seng 7&8 kaki, papan 10 keping, Cat 5 kg 2 kaleng, 3 buah jendela kaca dengan harga Rp 375.000, di tambah uang Rp 700.000," sebut Hamid lagi.

Hamid menambahkan, yang anehnya lagi para petugas meminta uang dari kami dengan membuat surat pernyataan tidak akan ada permasalahan di belakang hari, di desa kami ada 54 kepala keluarga (KK) yang mendapat bantuan rumah, terbagi dalam beberapa kelompok, saya salah satu ketua kelompok dari 11 KK, masing masing kelompok 10 s/d 11 KK," pungkas Hamid.

Sementara Geuchik Birem Rayeuk Abdullah Cut Ali saat di konfirmasi awak media in pada, Rabu (3/9) membantah telah mengambil uang dari ketua kelompok Kube FM Birem Jaya, "tidak mungkinlah saya selaku Geuchik mau mengurus uang kelompok, uang itu sama ketua kelompok, saya tidak tau, itu kerjaan orang yang tidak senang dengan saya, tapi coba bandingkan 1 yang tidak senang di bandingkan dengan 100 orang yang suka sama saya, siapa rame," Abdullah balik bertanya pada awak media ini.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]