Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
TKI
Bantu Saudara Kita Santinah 1 Juta Real untuk Tebus Diyat
Tuesday 25 Mar 2014 16:11:22

Ribuan TKI Indonesia Tinggal di bawah jembatan di Arab Saudi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menolak membayar kekurangan uang darah (diyat) kepada keluarga korban majikan Satinah binti Jumadi yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Satinah mengaku bersalah membunuh majikannya, Nura Al Gharib, di pengadilan Arab Saudi pada 2010 dan dijatuhi hukuman pancung, Berdasarkan hukum di Islam, eksekusi bisa dihindari jika pelaku membayar diyat denda atau ganti rugi kepada keluarga korban setelah keluarga korban memaafkan, bagaimana peran kita warga Indonesia untuk dapat membantu kekurangan Diyat Satinah

Sementara keluarga korban pembunuhan yang dilakukan tenaga kerja Indonesia (TKI), Satinah, di Arab Saudi meminta uang denda (diyat) kepada keluarga Satinah sebesar total 5 juta Real Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, dalam jumpa pers mengatakan pemerintah hanya bersedia membantu empat juta riyal saja.

"Pemerintah menunjukkan keberpihakan tapi jangan pemerintah yang harus membayar, kami sudah mendekati semua negara Filipina, Bangladesh dan tidak ada satu pun negara yang menyediakan bantuan bagi warga negaranya dalam kasus-kasus kriminal," kata Tatang.

Sedangkan, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman, mengatakan sudah mempunyai uang untuk diyat itu cuma 4 juta Real Arab Saudi atau setara 14,8 miliar kalau 1 Real dinilai Rp 3.700. Masih kurang 1 juta Real.

Menurut Reyna, uang sebanyak 4 juta Real yang telah ada sekarang berasal dari ABPN dan Konsorsium Asuransi TKI.

“Oleh karena itu menghimbau perusahaan jasa tenag kerja Indonesia untuk bisa membantu membebaskan Satinah dari hukuman mati dengan membayar diyat,” kata dia.

Reyna mengatakan, pemerintah memang masih terus mengupayakan negosiasi intensif untuk menurunkan angka diyat bagi Satinah, TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.(bhc/dbs/boy)


 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]