Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Infrastruktur
Bambang Haryo Nilai Pembangunan Infrastruktur Tidak Membawa Asas Manfaat
2018-04-07 11:02:50

Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono.(Foto: Kresno/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan sejumlah infrastruktur sebagai kunci kemajuan ekonomi yang gencar dilakukan pemerintah dinilai tidak membawa asas manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Demikian diungkapkan Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono kepada Parlementaria, baru-baru ini.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), selama empat tahun terakhir (2014-2017) pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2014 sebesar 5,01 persen, tahun 2015 sebesar 4,88 persen, tahun 2016 sebesar 5,03 persen, dan tahun 2017 sebesar 5,07 persen.

"Ini membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan Presiden Jokowi tidak membawa asas manfaat. Padahal, Presiden juga membuat 16 paket kebijakan ekonomi, salah satunya adalah logistik. Tapi, tidak pernah dievaluasi apakah paketnya itu jalan apa enggak," ungkap Bambang.

Politisi F-Gerindra ini menjelaskan, lazimnya negara yang sedang membangun infrastruktur seharusnya diikuti dengan pertumbuhan ekonomi. Karena satu step pembangunan infrastruktur akan membawa efek multiplierekonomi. Ditambah lagi dengan adanya 16 kebijakan paket ekonomi pemerintah yang jika diimplementasikan dengan baik, maka dapat mendongkrak percepatan ekonomi nasional.

"Tapi lihat infrastruktur yang dibanggakan misalnya di Papua, pertumbuhan ekonomi Papua pada tahun 2013 sebesar 14,84 persen. Begitu dibangun malah menurun menjadi 4,64 persen pada tahun 2017," jelasnya. Sisi lain, pembangunan yang masif diharapkan membuka lapangan pekerjaan, justru tidak membawa dampak signifikan.

Kebijakan pemerintah yang menetapkan batasan nilai proyek pembangunan infrastruktur lebih dari Rp100 miliar dikerjakan BUMN, membuat kontraktor mengalami kesulitan ekonomi. Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan urgensi sejumlah infrastruktur yang tengah dibangun di sejumlah daerah. Pasalnya, tak sedikit pembangunan bendungan, jalan tol, maupun bandara yang setelah diresmikan justru tidak dimanfaatkan.

Menurutnya, hal ini membuktikan pemerintah membangun tidak berdasarkan skala prioritas. Seperti Bandara Miangas di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi, justru tidak beroperasi. "Banyak anggaran yang sudah dihabiskan membangun bandara tersebut, tetapi hanya didarati burung-burung," imbuhnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]