Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Baleg Harapkan Kesungguhan Pemerintah Bahas RUU
2019-03-06 04:37:45

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas hadir sebagai pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tajuk '4 RUU Rampung Sesuai Target?'.(Foto: Azka/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas berharap pemerintah bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang kewenangan membentuk Undang-Undang (UU) ada pada DPR RI, tapi pembahasannya bersama pemerintah. Berdasarkan data di Baleg, seluruh RUU yang ada di DPR RI baik dibahas di Komisi, Pansus dan Baleg hanya sedikit poin krusial.

"Saya yakin dan percaya kalau pemerintah mau bersungguh-sungguh, seperti umpamanya Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli itu hanya soal-soal teknis, soal bahasa, dan soal penyempurnaan," papar Supratman dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tajuk '4 RUU Rampung Sesuai Target?' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). Turut hadir sebagai pembicara, Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno.

Diskusi ini sekaligus menanggapi pidato Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menargetkan minimal dalam masa persidangan ini ada 4 RUU yang bisa disahkan. Supratman mengatakan, ada dua RUU yang dibahas di Komisi VI DPR RI, yakni RUU Tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Dua RUU ini dalam tahap finalisasi, sekarang sudah masuk dalam tim perumus.

"Jadi hanya tinggal penyempurnaan-penyempurnaan, redaksional dan lain sebagainya, secara subtansial sudah tidak ada masalah. Nah kalau ini bisa dipercepat, terutama dari sisi kehadiran pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut, maka seharusnya bisa disahkan," ungkap politisi dari Fraksi Partai Gerindara ini.

Supratman menyampaikan, RUU tentang Ibadah Haji dan Umrah yang dibahas di Komisi VIII DPR RI juga seharusnya bisa diselesaikan. Tinggal bagaimana kesungguhan DPR RI bersama pemerintah menyelesaikannya. "Justru mandeknya pembahasan undang-undang yang sekarang ada di parlemen karena ketidakhadiran pemerintah. Jadi pemerintahlah yang malas hadir dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang," ungkap Supratman.(eko/sf)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]