Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Menambah 2 RUU Prioritas 2014
Saturday 07 Jun 2014 14:50:39

Rapat Kerja Baleg DPR dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis sore (5/6).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Legislasi DPR dan Pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM) menyepakati 2 (dua) RUU tentang Perlindungan Anak dan RUU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2014.

Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Baleg DPR dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis sore (5/6)

RUU tentang Perlindungan Anak merupakan usul Komisi VIII DPR RI, sedangkan RUU Revisi Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah usulan pemerintah.

Dijelaskan Mulyono, dengan penambahan 2 RUU tersebut, maka RUU Prioritas 2014 menjadi 68 RUU. RUU Prioritas 2014 tersebut, kata Mulyono, masih cukup banyak yang belum diselesaikan sementara waktu kerja Anggota DPR RI Periode 2009-2014 hanya sampai 30 September 2014.

“Saya mengingatkan teman-teman, capaian kita masih sangat rendah dan saya minta untuk ditingkatkan. Karena apabila pembahasan RUU tidak selesai maka akan diulang untuk menjadi bahan usulan baru RUU pada Prolegnas 2014-2019,” papar politisi Partai Demokrat tersebut.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin sebagai pengusul memberikan alasan, bahwa dengan berlakunya Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 dan diterimanya konsep Negara Kesatuan RI sebagai negara kepulauan dengan laus lautan mencapai 5,8 juta kilometer persegi dan garis pantai sepanjang kurang lebih 81 ribu kilometer, serta ditetapkannya alur laut kepulauan di Indonesia dalam rangka mengakomodasi kepentingan layar kapal asing yang akan berlayar di Zona Ekonomi Eksklusif di perairan Indonesia mempunyai konsekuensi dan tanggung jawab Indonesia untuk melakukan perlindungan terhadap kemanan laut.

"Pengelolaan keamanan di laut Indonesia selama ini diselenggarakan oleh 13 instansi pemerintah yang memiliki strategi dan kebijakan yang berbeda-beda, sehingga tidak terintegrasi dan satu komando," ujar Amir.

Hal tersebut, tegas Amir, mengakibatkan terus meningkatnya ekskalasi ancaman keamanan dan pelanggaran hukum di laut sehingga mengganggu keamanan perairan kawasan dan perbatasan antar negara.

"Untuk itu perlu adanya perubahan konsep pengelolaan keamanan di laut dari multi agency single test menjadi single agency multy test. Oleh karenanya perlu memperkuat lembaga badan koordinasi keamanan laut (Bakorkamla) menjadi badan keamanan laut (Bakamla) dengan merevisi Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia," jelas Amir.(sc/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]