Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
BPS Aceh Utara Dituding Langgar UU RI No 14
Thursday 21 Mar 2013 22:14:56

Kepala BPS Aceh Utara, Ir. Hamdani.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Utara dituding telah melanggar UU-RI Nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Ada beberapa kantor Kecamatan di Aceh Utara tidak menerima informasi pengumuman tenaga kerja sensus penyuluhan pertanian BPS tahun 2013," kata Bustami Koordinator Gerakan Mahasiswa Nisam (GAPMAN), Kamis (21/3).

Ini berkemungkinan terjadi praktik suap dalam proses perekrutan, tandas Bustami yang turut diamini M. Yusuf selaku Ketua Persatuan Mahasiswa Dewantara (Permata). Pihaknya mengaku kecewa terhadap kinerja BPS Aceh Utara yang dinilai tidak transparan saat perekrutan pekerja sensus pertanian di setiap kecamatan Aceh Utara.

“Kita sudah mendatangi kantor kecamatan, dan tidak menerima informasi tersebut," paparnya

Ini jelas-jelas pembohongan publik, kesalnya. Diminta kepada badan statistik Aceh Utara untuk mengevaluasi kembali rekrutmen tim sensus pertanian, pungkasnya

Tudingan tersebut dibantah Ir. Hamdani Kepala BPS Aceh Utara. Dikatakanya, rekrutmen tenaga kerja sensus pertanian di wilayahnya diakuinya sudah transparan dan sesuai petunjuk BPS Pusat. “Mungkin mereka belum mengerti mekanisme dalam perekrutan tim sensus," jelasnya

Jika memang petugasnya di lapangan ditemui ada yang melakukan praktik yang melanggar aturan, maka BPS akan memberikan sanksi administrasi kepada petugasnya, tutup Hamdani.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]