Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BPJS
BPJS Kesehatan Itu Amanat Konstitusi, Harus Dipenuhi Kalau Tak Ingin Presiden Dimakzulkan
2020-05-29 19:51:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat merupakan mandat konstitusi 1945 yang sudah diamandemen.

Seperti tertuang dalam Pasal 34 Ayat 3 dan 4 yang berbunyi "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".

Ketua Dewan Pengurus LP3ES sekaligus ekonom senior Prof Didik J Rachbini mengatakan, saat dilakukan amandemen pada Pasal 34 ayat 4 UUD 1945 tersebut secara eksplisit menegaskan jaminan kesehatan bagi masyarakat harus dipenuhi negara. Jika tidak, Presiden dapat dimakzulkan apabila dianggap melanggar konstitusi tersebut.

"Kalau tidak ada amandemen mungkin kita tidak punya perhatian terhadap BPJS ini. Diamandemen Pasal 34 itu ada mandat yang wajib dan harus dilaksanakan di dalam UUD 1945. Dan yang tidak melaksanakan itu bisa jadi menjadi materi untuk memakzulkan, kalau punya kemampuan," ujar Didik J Rachbini saat mengisi Kajian Online LP3ES bertajuk 'Ekonomi Politik Jaminan Kesehatan dan Kinerja BPJS' secara daring, Jumat (29/5).

Didik J Rachbini memahami bahwa kenaikan BPJS Kesehatan yang belakangan membuat kaget masyarakat Indonesia memiliki alasan tersendiri. Bisa saja karena kondisi keuangan negara yang terganggu, ditambah devisit BPJS Kesehatan itu sendiri.

"Ketok palu (kenaikan iuran) BPJS betapapun kelemahannya banyak, sekarang istrinya tukang sayur kalau melahirkan itu dijamin, dulu kita tidak tahu ya. Tukang ojek atau istrinya melahirkan atau dia sakit kanker, masuk rumah sakit dijamin walaupun kadang proses yang berbelit-belit. Tapi ini menurut saya satu kemajuan," urainya.

Namun begitu, kritik dari kalangan masyarakat terhadap pemerintah untuk memperbaiki BPJS Kesehatan tetap diperlukan. Meskipun masyarakat juga tidak bisa menafikkan keberadaan BPJS Kesehatan membantu.

"Kalau ada kenaikan BPJS itu kritik segala macam itu perlu sangat perlu. Tetapi saya mungkin perlu membela juga," tuturnya.

Didik mengurai, budget pengeluaran kesehatan setiap bulannya itu sama dengan 1% APBN. Karena itulah, harus kondisi keuangan negara pada sektor kesehatan masih menjadi catatan.

"Kalau tidak ada dalam undang-undang dasar mungkin kita akan kesulitan mendapatkan (jaminan kesehatan) seperti sekarang. Jadi kita bersyukur, tidak boleh kufur nikmat. Tapi kritik dari temen-temen harus dilaksanakan dan luar biasa," kata Didik J Rachbini.

"Transparansi dan momentum (kenaikan BPJS) yang tidak pas itu juga perlu (dikritisi) agar BPJS itu makin lama makin kuat," demikian Didik J Rachbini.(fa/RMOL/bh/sya)



 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]