Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNP2TKI
BNP2TKI Butuh Payung Hukum Untuk TKI Deportasi Dari Malaysia
Wednesday 16 May 2012 01:18:53

Kepala BNP2TKI (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan, pihaknya membutuhkan payung hukum bagi TKI yang mengalami deportasi (dipulangkan.red) dari negeri Malaysia.

Pasalnya, banyak diantara TKI deportan itu yang dari sisi kelengkapan dokumen sebenarnya masih bisa diproses kembali untuk diberangkatkan ke Malaysia. “Tetapi karena tidak ada peraturan yang mengatur hal itu, terpaksa TKI tersebut dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” ujar Jumhur saat rapat koordinasi di Kantor Menko Kesra, Jakarta, Selasa (15/5).

Jumhur menambahkan, sedikitnya tiap tahun ada 17-24 ribu TKI deportan yang dipulangkan dari Malaysia. Dirinya pun mengaku sudah bertemu dengan petinggi dari Imigrasi Malaysia terkait kesediaan pihak Malaysia untuk menerima kembali TKI deportasi. “ Dari pertemuan itu, ternyata pihak Malaysia masih menerima TKI deportasi sejauh mereka tidak terlibat dengan tindak pidana criminal,” tambahnya.

Tetapi karena pemerintah daerah di perbatasan khususnya tanjung Pinang, tidak mau memproses TKI deportan ini dari sisi kelengkapan dokumen dengan alasan tidak ada payung hukum seperti Keputusan Presiden. “ Karena itu, akhirnya pemerintah Tanjung Pinang memproses TKI deportan ini pulang ke daerah masing-masing,” imbuh Jumhur.

Dan hal ini dimanfaatkan para tekong atau calo, dengan menyiapkan paspor palsu untuk TKI, lalu memberangkatkan TKI tersebut secara diam-diam.

Pada kesempatan yang sama Menko Kesra, Agung Laksono mengatakan pemerintah berjanji membuat payung hukum terkait permasalahan tersebut. "Dengan adanya payung hukum ini diharapkan bagi TKI bermasalah yang masih bisa diurus kelengkapan dokumennya dapat diurus kembali untuk dipekerjakan di Malaysia,” katanya.

Menurut Agung, payung hukum terkait penanganan TKI bermasalah asal deporasi dari Malaysia itu akan dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas TKI. “Sudah menjadi tugas kita bersama untuk melayani demi kebaikan TKI,” ungkapnya.

Meski demikian, Agung menyampaikan jika dalam pembuatan payung hukum TKI bermasalah di wilayah perbatasan ini bersinggungan dengan kementrian lain, pihaknya akan melakukan koordinasi nantinya. (bgi/rob)


 
Berita Terkait BNP2TKI
 
BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
 
WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
 
BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
 
BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
 
Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]