Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNP2TKI
BNP2TKI Berhentikan 4 PNS
Friday 01 Feb 2013 22:52:09

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI, Herry Hidayat (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - BNP2TKI, Jumat (1/2) - Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI telah memberhentikan 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BNP2TKI dan BP3TKI di daerah sepanjang 2012. Keempat PNS ini terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu diatur bahwa bagi PNS yang telah tidak masuk kantor dalam waktu 1 tahun terhitung akumulatif selama 46 hari maka pegawai tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Demikian disampaikan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI Herry Hidayat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/2).

Menurut Herry, PNS pertama yang diberhentikan yaitu Nico Safridal yang sebelumnya bekerja di lingkungan Sekretariat Utama khususnya di Biro Keuangan dan Umum. Ia diberhentikan dengan tidak hormat karena secara akumulatif telah abstain (tidak masuk) selama 4 bulan.

Lalu Wisnu Fajarianto yang sebelumnya bekerja di BP3TKI Semarang. Wisnu diberhentikan dengan hormat karena telah mengundurkan diri akibat abstain terlalu lama.

PNS Ketiga, kata Herry, yaitu Vivin yang bekerja di BP3TKI Medan. Ia diberhentikan dengan hormat. Terakhir, yaitu Polce Pitagoris yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI NTT Kupang Polce dicopot dari jabatan dan diteruskan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Meski diberhentikan, Polce tetap masih mendapakan hak pensiun sebagai PNS karena sesuai dengan masa baktinya yang sudah cukup lama.

Herry menambahkan pihaknya terus aktif melakukan pembinaan PNS di lingkungan BNP2TKI, BP3TKI dan P4TKI. Dalam rangka remunerasi PNS di lingkungan BNP2TKI, Biro Organisasi dan Kepegawaian sejak Januari 2013 telah memberlakukan sistem kehadiran melalui absensi elektronik berbasis sidik jari (fingerprint). Uji coba absensi ini sudah dilakukan sejak bulan Oktober sampai Desember tahun 2012 lalu.

Absensi elektronik ini juga sudah diterapkan di lingkungan BP3TKI di 19 provinsi sedangkan untuk absensi PNS di lingkungan P4TKI sedang disiapkan dan diharapkan juga bisa diberlakukan tahun ini.

Ia mengingatkan bahwa Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat telah mengeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penegakan Disiplin PNS BNP2TKI.(zul/toh/b/bpt/bhc/rby)


 
Berita Terkait BNP2TKI
 
BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
 
WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
 
BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
 
BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
 
Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]