Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
BKPP Aceh Timur Serahkan 147 SK Honorer K-I
Monday 01 Jul 2013 17:18:19

Pengangkatan dan Penempatan CPNS Formasi Honorer K-I dalam Lingkap Pemkab Aceh Timur yang berlangsung di Aula SKB Idi Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 147 tenaga honorer Katagori Satu (K-1) di lingkungan Pemkab Aceh Timur, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

"Prosesi penyerahan SK Pengangkatan dan Penempatan dipusatkan di Aula SKB Aceh Timur di Idi Timur, Senin (1/7), Sementara honorer K-II hingga sekarang masih dalam tahap uji publik dan verifikasi ulang.

"Bupati Aceh Timur Hasballah MThaib dalam sambutannya, mengatakan, pengangkatan honorer menjadi CPNS merupakan tindak lanjut dari PP No 56 tahun2012, tentang perubahan kedua atas PP No 48 tahun 2005, sebagaimana diubah dengan PP No 43 tahun 2007, pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009.

"Sudah sepatutnya para CPNS bersyukur atas rahmat Allah SWT, karena berdasarkan perubahan PP tersebut sehingga para honorer K-I dan nantinya honorer K-II dapat diangkat menjadi CPNS. "Honorer K-I sekarang sudah diangkat menjadi CPNS, "lanjut Hasballah lagi.

Kepala SKPK juga diharapkan terus memantau kinerja para tenaga CPNS yang telah diangkat formasi honorer K-I dan jangan segan-segan memberikan sanksi terhadap para PNS yang melanggar. "Jika saudara selaku kepala SKPK tidak mengambil sikap tegas terhadap bawahannya, maka saya sendiri yang akan mengambil tindakan terhadap saudara selaku pimpinan di tingkat SKPK.

"ujar Hasballah seraya menegaskan, PNS tidak dibolehkan terlibat dalam dunia politik, lebih-lebih menjadi pengurus Parpol, seorang PNS akan diproses pemberhentian apabila tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]