Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO Interpol
BB Pinjaman Nazaruddin Bisa Lacak Lokasi Neneng
Thursday 19 Jan 2012 16:54:09

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Alat komunikasi yang digunakan Muhammad Nazaruddin di dalam Rutan Brimob Polri untuk berkomunikasi dengan istrinya yang buron, Neneng Sri Wahyuni, diduga menggunakan BlackBerry pinjaman. Pasalnya, BlackBerry milik Nazar sudah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat tertangkap di Kolombia.

"Kata lawyer-nya BB Nazar sudah disita sejak Agustus 2011 lalu. Berarti, sangat jelas ada yang meminjamkan BB tersebut kepada Nazaruddin untuk berkomunikasi dengan Neneng," kata Ketua DPP Partai Demokrat Roy Suryo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/12).

Pengakuan Nazaruddin tersebut, kata Roy, juga dapat membantu KPK dalam melacak lokasi dari keberadaan Neneng yang masih bersembunyi di luar negeri itu. Untuk mengetahui persis lokasi Neneng, KPK dan Polri harus segera berkoordinasi dengan Research In Motion (RIM), produsen ponsel BlackBerry.

Menurut pemerhati telematika ini, institusi penegak hukum itu, dapat menanyakan kepada RIM mengenai lokasi keberadaan PIN BB yang digunakan Neneng, ketika berkomunikasi dengan Nazaruddin. "Kalau komunikasinya menggunakan BlackBerry Messenger bisa dimintakan ke RIM posisi PIN dari lawan bicara Nazar alias Neneng itu," imbuhnya.

Namun, kata Roy, jika komunikasi antara Nazar dan Neneng dilakukan melalui pembicaraan langsung, maka KPK bisa menanyakan pihak operator yang digunakan BB pinjaman Nazaruddin tersebut. "Mudah untuk dilacak, karena dari operator terkait bisa langsung memastikan secara rinci data pembicaraan yang ada dalam CDR (Call Data Record-red) dari seluler yang digunakan," imbuh dia.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Kemenakertrans, Timas Ginting, saksi Nazaruddin menyatakan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Neneng—yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Nazaruddin membela istri dengan menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang suap.

Sebaliknya, Ia melah menuding Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Irbaningrum menerima suap sebesar Rp 80 miliar. Sebelum uang itu diberikan, Anas mengutus Nazaruddin bersama Sutan Batoeghana, Mindo Rosalina Manulang bertemu dengan perwakilan PT Adhi Karya bernama Mila di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta. Mereka membahas proyek PLN tersebut

Proyek pembangkit listrik yang dilaksanakan pada 2010 itu, untuk di Kaltim dikerjakan PT Adhi Karya, sedangkan di Riau dikerjakan PT Rekayasa Industri. Dalam pengerjaan proyek itu, kedua perusahaan itu bekerja sama dengan perusahaan asal Cina. Meski dilakukan tender, pemenangannya telah diatur sebelumnya.(dbs/rob)


 
Berita Terkait DPO Interpol
 
KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
 
Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
 
Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
 
KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
 
Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]