Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Petani
Ayo Bantu, Logistik Aksi Petani Jalan Kaki Jambi-Jakarta Menipis
2016-03-30 07:15:55

Aksi Jalan Kaki Jambi-Jakarta Para Petani dan Suku Anak Dalam Saat di Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumsel, Selasa (29/3).(Foto: Istimewa)
MUSI BANYUASIN, Berita HUKUM - Memasuki hari ke 12, rombongan Aksi Jalan Kaki Jambi-Jakarta para petani dan warga Suku Anak Dalam mencapai daerah Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka masih butuh sekitar 28 hari lagi mencapai Jakarta.

Joko Supriyadi Nata, Koordinator Lapangan aksi ini melaporkan malam ini rombongan menginap di kantor Camat Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Siang tadi rombongan berangkat dari desa Sri Gunung, setelah istirahat sejak kemarin.

"Kedatangan kami kemarin di sambut langsung Ibu Kepala Desa Sri Gunung, Destiana Nilawati," ujar Joko, Selasa (29/3). Selain itu oleh Destiana para peserta aksi di jamu dan di beri bantuan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan tenaga para medis.

Berdasarkan pemeriksaan dr John Simatupang, dokter Puskesmas setempat ada tiga orang peserta yang harus dirawat dan 15 orang harus menjalani rawat jalan. Tiga orang yang harus dirawat adalah Leman (32), Purba (37) dan Olmes (29).

Namun, setelah menjalani perawatan mereka tetap mengikuti dan melanjutkan perjalanan bersama rombongan. Saat melepas peserta aksi, Destiana memberikan bantuan bekal atau logistik berupa mie instan dan air minum.

Joko mengakui setelah menempuh perjalanan selama 12 hari, persediaan logistik aksi yang menamakan Gerakan Pasal 33 UUD 45 menipis. Sehingga bantuan Kepala Desa Sri Gunung, Destiana sangat membantu dan meringankan bagi peserta aksi.

"Karena persediaan logistik yang menipis kami menyiasati dengan makan dua kali sehari. Ini bertujuan untuk menjaga agar kami bisa bertahan sampai Jakarta. Mohon bantuan dan solidaritasnya," ujar Joko, yang bisa dihubungi di nomor hape : 0852 6888 1844.(ris/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]