Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Aceh
Awas!! Bahaya Banjir Mengancam Aceh Utara
Saturday 25 May 2013 15:10:53

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Utara, Ir Edi Sofyan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Utara, Ir Edi Sofyan mengatakan, bahwa hutan Mangrove di kawasan setempat saat ini sudah punah tanpa tersisa sedikitpun.

"Hutan Mangrove di kabupaten ini hanya tinggal bekasnya saja," ujarnya, Sabtu (25/5). Dulunya, hutan lindung di Kabupaten Aceh Utara banyak ditumbuhi pohon hutan mangrove, namun kini hutan yang sangat berfungsi sebagai penahan abrasi laut itu sudah beralih fungsi menjadi ladang tambak masyarakat.

Kendati demikian, Dishutbun tengah melakukan upaya penyelamatan lingkungan ini dari abrasi bahkan bencana alam, dengan menggalakkan penanaman Mangrove sekitar 50 hektar di kawasan hutan lindung pantai utara seperti di daerah Pantonlabu, Seunuddon dan beberapa kawasan lainya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Kehutanan, sepanjang kiri dan kanan sungai itu harus ditumbuhi dengan jalur hijau tanaman Mangrove untuk mengatasi dan mencegah terjadinya banjir. Oleh karena itu, vegetasi mangrove itu merupakan penanaman sangat tepat dikembangkan di kawasan pesisir pantai. Dan nantinya areal pertambakan milik masyarakat akan dipindahkan ke pesisir sungai

Penanaman mangrove itu dilakukan agar daerah Aceh Utara terhindar dari bencana banjir yang pada akhir-akhir ini kerap terjadi. Karena bencana banjir pemicu utamanya ialah hutan yang gundul, sehingga apabila terjadi hujan deras tidak ada lagi penyangga air tersebut.

"Kita mengalami kesulitan untuk melakukan penyelamatan hutan Mangrove dan hutan lindung Aceh Utara," katanya.

Sebab, seiring kian maraknya aksi penggundulan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum perusak hutan. Meskipun Dishutbun sudah beberapa kali memberikan surat edaran, namun sampai sekarang para pelaku pembalakan liar masih saja tetap beroperasi dan disinyalir aparat penegak hukum juga terlibat di dalamnya.

"Itulah kendalanya, hutan kita punah, akibatnya hutan lindung saat ini hanya tersisa 3000 hektar. Jika tidak segera kita selamatkan maka akan mengancam daerah Aceh Utara dari bencana banjir," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]