Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejari Samarinda
Awal 2013, Kejari Samarinda Target 3 Hingga 5 Kasus Korupsi
Tuesday 15 Jan 2013 18:44:21

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Arif.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Arif menyatakan, untuk mencegah dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kota Tepian Samarinda di awal tahun 2013 menargetkan 3 hingga 5 kasus korupsi yang selesai dan diajukan di Pengadilan Tipikor.

Target penyelesaian kasus Tipikor di Samarinda, menurut Kejari Arif kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Selasa (15/1) mengatakan, dalam upaya tersebut Kejaksaan terus berupaya untuk menyelesaikannya. "Di awal tahun 2013 akan mentargetkan 3 hingga 5 kasus korupsi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kajari Arif.

Ketika ditanya mengenai saran penyidikan pada instansi pemerintah atau BUMN, Arif mengatakan yang penting utamanya adalah kasus korupsi, terang Arif.

Kajari Arif juga mengatakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kasus korupsi Perpustakaan Digital yang seyogyanya telah dilimpahkan, namun masih perlu diperbaiki, jelas Arif

Untuk kasus Korupsi Digital yang melibatkan 4 tersangka akan dilimpahkan dengan 3 berkas secara terpisah, jadi kalau dilihat dari tahanan maka sedapat mungkin sudah bisa dilimpahkan, tandas Arif.

"Kalau dilihat dari masa tahanan terhadap terdakwa, maka sedapat mungkin sudah bisa dilimpahkan, namun masih perlu perbaikan," pungkas Arif.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]