Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pencari Keadilan
Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
2016-04-12 10:32:34

tampak saat Konferensi pers KOMNAS HAM dan PP Muhammadiyah terkait hasil outopsi oleh tim autopsy pada jenazah Siyono.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah bersama dengan KOMNAS HAM merilis hasil autopsi jenazah Siyono di Kantor Komnas HAM Senin Siang (11/4) bersama dengan elemen masyarakat. Pimpinan Pusat Muhammadiyah diwakili oleh Busyro Muqoddas dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dahnil A. Simanjuntak. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh tim dokter forensik yang dipimpin oleh dr. Gatot Suharto dari Universitas diponegoro yang juga pengurus Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) propinsi Jawa Tengah.

Tim dokter forensik ini didampingi oleh PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, dan PP Pemuda Muhammadiyah. Tim yang melaksanakan autopsy terhadap jenazah Siyono telah mnyerahkan hasil autopsy kepada PP Muhammadiyah, yang kemudian diserahkan kepada KOMNAS HAM untuk disampaikan dalam konferensi pers.

"Konferensi pers ini dilakukan sebagai komitmen kesepakatan antara PP Muhammadiyah dan KOMNAS HAM untuk memenuhi hak-hak masyarakat sebagai subyek hukum yang berdaulat berdasarkan UUD 1945," jelas Busyro. Busyro menambahkan, apa yang dilakukan semata mata soal keadilan dan kejujuran dan bukan bagian untuk mendukung gerakan terorisme yang memang harus diperangi. "Yang dipersoalkan dalam kasus ini dari sudut kemanusiaan, keadaban dan kejujuran dalam proses-proses yang dilakukan oleh aparat yang terkait," sambungnya.

Dari keterangan dr. Gatot Suharto pada konferensi pers tersebut, dan disimpulkan oleh Ketu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak, hasil autopsy jenzah Siyono yaitu : (1) Autopsi terhdap almarhum Siyono baru dilakukan oleh muhammadiyah, dan belum pernah dilakukan autopsi sebelumnya; (2) Penyebab kematian prosentase tertinggi adalah karena trauma di dada, ada beberapa tulang rusuk yang patah, bukan karena luka di kepala; (3)Tidak ditemukan pendarahan di otak, karena tim menemukan otak dalam keadaan putih bersih; (4) Tidak ditemukan luka atau memar di tangan yang dapat disimpulkan tidak ada perlawanan.

Selain keempat point di atas sebagai kesimpulan hasil autopsi dalam konferensi pers tersebut, juga dipublikasikan jumlah uang yang diberikan oknumkepada Bu Suratmi, istri Siyono yang belum pernah dibuka sama sekali yang setelah dibuka didepan wartawan ternyata uang tersebut berjumlah seratus juta rupiah dengan pecahan seratus ribu.

Sementara itu menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah setelah konferensi pers memberikan keterangan, hasil dari autopsi tersebut akan dibawa dalam rapat tim advokasi untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita akan diskusikan dahulu bersama tim advokasi dan juga elemen lain untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.(mona/mac/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencari Keadilan
 
2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
 
Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
 
Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
 
Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
 
Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]