Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Australia Berusaha Loloskan RUU Pajak Tambang
Wednesday 23 Nov 2011 11:25:52

Dalam tiga tahun pajak ini diperkirakan bernilai hampir Rp100 triliun (Foto: AP Photo)
CANBERA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Australia yang berencana mengenakan pajak usaha tambang hingga 30% terhadap perusahaan tambang besar yang beroperasi di negara itu telah berhasil menyingkirkan salah satu rintangan terbesar, yakni meloloskannya lewat debat sengit parlemen majelis rendah.

Rancangan ini selanjutnya akan dibawa ke majelis tinggi awal tahun depan, namun diperkirakan tidak akan ada hambatan berarti.

Menurut pemerintah Australia, seperti dikutip BBC, Rabu (23/11), pajak setinggi itu merupakan salah satu upaya untuk lebih meratakan tingkat kemakmuran di tengah rakyat kebanyakan akibat ledakan ekonomi akibat kekayaan sumber daya negara itu.

Rancangan ini akan resmi berlaku bulan Juli 2012, dan akan berlaku pada perusahaan-perusahaan tambang raksasa seperti Rio Tinto dan BHP Billiton. RUU Pajak Sumber Daya Mineral ini akan dikenakan pada keuntungan terhadap pertambangan komoditas batu bara dan biji besi.

Jika pajak benar-benar diberlakukan, maka perusahaan tambang harus menyetor sekitar 11 miliar dolar Australia (sekitar Rp 97 triliun) sebagai tarif pajak tiga tahun pertama.

Menurut pemerintah setempat dana tersebut akan dipakai untuk mengurangi jumlah pajak pada perusahaan lain, agar pemerintah terbentu memperoleh surplus anggaran tahun depan. "Ini adalah cara agar seluruh warga Australia menikmati berkah limpahan sumber dayanya," kata Menteri Keuangan Wayne Swan kepada Parlemen.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]