Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Aceh
Atribut PNA Dirusak Oknum Wabup, PNA Geram
Sunday 28 Jul 2013 13:52:09

Jubir DPP PNA, Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Menjadi seorang Pemimpin seharusnya mampu mengayomi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, namun sangat disayangkan prilaku itu tidak dilakukan oleh Syahrul Samaun, yang merupakan Ketua DPW Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur, yang juga menjabat Wakil Bupati di Kabupaten itu.

Tanpa alasan yang jelas, oknum pejabat publik itu berdasarkan informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, diduga dengan sengaja dia mencabut serta merobek bendera-bendera Partai Nasional Aceh (PNA) yang dipasang di sisi jalan Desa Punti, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Menanggapi hal ini, sangat disayangkan Wakil Bupati yang merupakan pejabat daerah, dan pembina seluruh partai politik, berprilaku seperti anak-anak yang tidak berpendidikan, serta tidak mengerti hukum.

"Seharusnya wakil bupati yang melarang semua tindakan yang melanggar hukum di wilayahnya," tandas Juru bicara DPP PNA, Thamren Ananda, Minggu (28/7).

Untuk itu, DPP PNA mendesak pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku (wakil bupati) dan dalam penegakkan hukum jangan sampai tebang pilih, karena pelaku wakil bupati.

"Kasus ini akan menjadi barometer pihak Kepolisian Aceh dalam menegakan hukum di Aceh," pungkas Thamren.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada, Sabtu (27/7) sekira pukul 18:10 WIB, diduga telah melintas satu mobil rombongan Wakil Bupati menuju Desa Punti, Kecamatan Peureulak. Tidak diketahui secara jelas, maksud agenda kunjungannya ke Desa itu. Namun saksi mata Tgk Jauhari Abu Bakar (37), melihat gelagat aneh dengan kedatangan orang nomor dua ke desa itu, dengan mengendara mobil jenis Honda CRV warna gelap milik Wakil Bupati.

Sesaat kemudian, tiba-tiba berhenti di jalan tepatnya pada posisi dimana bendera PNA berkibar, dengan bergegas orang nomor 2 di Kabupaten itu turun dari mobil sendiri, dan tampak beberapa orang lainnya di dalam mobil yang kurang begitu jelas beberapa orang rombongan yang dibawa, tanpa basa-basi ia langsung menuju tiang bendera partai PNA dan merobeknya, kata Tgk Jauhari.

"Semua ada enam lembar bendera PNA," ujarnya.

Kemudian, Sayharul Syamaun menurunkan bendera warna orange dengan nomor 12 tersebut, dan merobeknya serta mematahkan tiang bendera dan memasukkan ke dalam mobil, dan berangkat kembali menuju pusat kota Peureulak.

"Dalam perjalanan pulang, nampak mobil Wabup itu berhenti kembali di Meunasah membuang tiang bendera," tukasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]