Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Aparat Hukum Tak Bernyali Basmi Pukat Trawl
Thursday 06 Jun 2013 20:21:38

Puluhan Bot pukat tTawl (pukat harimau) bersandar di TPI halaman UPTD perikanan Bayeun.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Penggunaan Trawl (pukat harimau) sudah hampir menjadi kelaziman baru di laut Aceh. Pelakunya ada tiga pihak, yakni nelayan luar negeri, nelayan luar daerah, dan nelayan Aceh sendiri. Masalah pelanggaran terjadi berlapis-lapis.

Amatan awak media ini di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) yang berhadapan dengan kantor UPTD perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Timur, Bayeun diperkirakan puluhan Bot pukat Trawl (pukat Harimau) yang diduga milik oknum-onum bertangan besi. Hal tersebut jelas melanggar pasal 16 Qanun No. 16 Tahun 2002, dalam membantu memberdayakan dan melindungi usaha perikanan tradisional dan melindungi budidaya ikan berskala kecil, Pasal 1 ayat 11 Qanun No. 16 Tahun 2002, UU No. 31 Tahun 2004, tentang larangan menggunakan alat tangkapan tidak ramah lingkungan dan merusak, dengan ancaman denda Rp 2 miliar.

Keppres No. 39 Tahun 1980, Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menurut Keppres No. 39 Tahun 1980 tentang larangan jaring (pukat) Trawl, sangat jelas penggunaan pukat trawl haram (ilegal) di Indonesia, serta surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1988, mencakup perbuatan "membawa", "menguasai", membawa, menyimpan, menggunakan, memperdagangkan, jaring (pukat) trawl.

Diperkuat dengan Kepmen Pertanian No. 694 Tahun 1980, dan Kepmen No. 392 Tahun 1999, pengganti Keputusan No. 694 Tahun 1980, SK Menpen No. 503/KPTS/UM/7/1980 mendefinisikan Trawl, yang berbentuk kantong yang ditarik oleh sebuah kapal bermotor dan menggunakan sebuah alat pembuka mulut jaring yang disebut gawang (beam) atau sepasang alat pembuka (otter board), jaring yang ditarik dua kapal bermotor, pukat harimau, pukat tarik, tangkul tarik, jaring tarik.

Terhitung 1 Oktober 1980 kapal perikanan yang tidak memiliki SIUP/SKIP dapat dikenakan pasal 8 Kepres No. 39 tahun 1980, ukuran mata jaringnya kurang dari 25 mm dan purse seine cakalang (tuna) kurang dari 60 mm dilarang dipergunakan disemua jalur penangkapan.

Sementara kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, Ir Amad saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (5/6) di diruang kerjanya mengatakan, "tanya saja ke Syahbandar, kalau dari pihak Dinas Perikanan dan kelautan tidak pernah mengeluarkan izin, bahkan kita sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani lansung Bupati Aceh Timur Hasballah Bin M Taib," lanjut Ir Amad lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]