Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kebijakan Ekonomi
Anis Byarwati Kritisi Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Jilid 1 dan 2
2020-03-24 21:25:19

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto Ist/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengkritisi langkah pemerintah di bidang ekonomi terkait Stimulus Kebijakan Fiskal 1 dan 2 ditengah kondisi ekonomi Indonesia di masa pandemi Corona (Covid-19). Menurut Anis, Stimulus Fiskal 1 dikeluarkan Pemerintah saat belum ditemukannya kasus virus Corona di Indonesia. Langkah Stimulus yang beriisikan kebijakan di bidang pariwisata ini tidak berjalan mulus dan mendapatkan kritik karena beresiko penyebaran virus Corona di dalam negeri dari turis mancanegara.

"Kemudian Stimulus Fiskal tahap 2, dikeluarkan Pemerintah untuk menyesuaikan dengan ditemukannya kasus Corona di Indonesia. Diantaranya relaksasi PPh 21, 22, 25 dan relaksasi restitusi PPN. Dana yang disiapkan Pemerintah untuk relaksasi PPh 21 DTP sebesar Rp 8,6 triliun. Adapun mengenai kebijakan penghapusan PPh 21, Menteri Keuangan menjelaskan Pemerintah akan menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," kata Anis dalam rilisnya, Senin (23/3).

Politisi PKS tersebut menganalogikan kebijakan itu sebagai pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan akan digratiskan pajak gaji karyawannya, namun tidak berlaku bagi yang bergaji di atas Rp 16 juta per bulan. Ilustrasinya, jika karyawan yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan dua anak dengan gaji Rp 10 juta per bulan, maka pajak yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar Rp 193.750 per bulan.

Lebih lanjut dalam kasus ini, Anis mengatakan, pajak yang ditanggung Pemerintah tidak signifikan terhadap daya beli karyawan. Sebab lonjakan harga sembako melebihi pajak yang ditanggung Pemerintah. Maka, karyawan/penerima upah yang mendapatkan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan tidak mendapatkan dampak yang signifikan terhadap daya beli, karena nilai nominalnya sangat tidak membantu untuk mengimbangi kenaikan harga yang menggila akibat panic buying.

"Sehingga dapat disimpulkan langkah pemerintah menghapus PPh ini tidak terlalu manjur dalam membantu rakyat menghadapi kesulitan ekonomi. Padahal, harga-harga kebutuhan pokok meningkat karena panic buying yang disebabkan sikap pemerintah dalam hal ini Presiden terhadap pandemi Covid-19 dan momen menjelang Ramadhan yang seharusnya sudah dapat diprediksi karena merupakan momen tahunan," tegas Anis.

Sedangkan untuk relaksasi PPh pasal 22 atas impor sebesar Rp8,15 triliun. Untuk PPH Pasal 25 (potongan angsuran 30 persen) sebesar Rp 4,2 triliun. Sedangkan untuk relaksasi restitusi PPN dipercepat sebesar Rp 1,97 triliun. Sehingga total dana yang digelontorkan untuk Stimulus Fiskal Jilid II ini berjumlah Rp 22,92 triliun.

Legislator dapil DKI Jakarta I itu berpendapat bahwa untuk relaksasi PPh 21 ditanggung Pemerintah (DTP) sebaiknya tidak perlu dilakukan. Alasannya karena tidak signifikan membantu menaikkan daya beli rakyat. Jadi korelasi terhadap daya beli masyarakat akibat dari relaksasi tersebut tidak signifikan. Di sisi lain, kebijakan ini akan menggerus penerimaan negara dari pajak sebesar 0,46 persen.

Di penghujung komentarnya, Anis menambahkan agar tidak mengganggu defisit postur APBN 2020, maka jalan keluarnya adalah dengan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. "Misalnya, untuk sementara waktu, perjalanan dinas agar dialihkan ke pengeluaran yang langsung menyentuh kebutuhan pokok masyarakat akibat Covid-19," pungkas Anis.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kebijakan Ekonomi
 
Antisipasi Laporan Bank Dunia, Pemerintah Harus Hati-Hati Tentukan Kebijakan Fiskal dan Moneter
 
Indonesia Turun Kelas, Hergun: Kebijakan Ekonomi Perlu Dievaluasi
 
Ketua Banggar: Pemerintah Harus Selektif Jalankan Kebijakan Fiskal
 
Anis Byarwati Kritik Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terkait Covid-19
 
Anis Byarwati Kritisi Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Jilid 1 dan 2
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]