Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Apartemen
Anggota Komisi III Terima Permohonan Perlindungan Hukum Kasus Apartemen
2018-01-31 00:05:44

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu saat menerima berkas laporan dari Arif Hutami.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menerima pengaduan masyarakat permohonan perlindungan hukum, terkait kasus perdata yang dipidanakan.

"Iya, saya terima. Saya pelajari terlebih dahulu ya," ujar Masinton kepada wartawan di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1).

Sementara itu Anggota Komisi III lainnya, T.B Soemandjaja mengatakan, dalam kasus ini perlu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

"Seharusnya bisa di mediasi terlebih dahulu, dan melihat isi surat perjanjian seperti apa, sesuai kesepakatan bersama. Ini kan persoalan perdata, kalau sudah masuk diadukan ke pengadilan maka ikuti proses melalui pengadilan," ujar Soemandjaja.

Sehingga, menurut politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), perkara tidak perlu melibatkan alat negara.

"Tapi ada baiknya sudah dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak, baik itu pemilik apartemen dan penyewa. Jadi bukan urusan negara, polisi diperintah sesuai surat dari pengadilan, itu yang sesuai undang-undang," tegasnya.

Sementara, Arif Hutami and Partners Kuasa Hukum Teddy Susilo (Penyewa) yang menyerahkan pengaduan ke Komisi III mengatakan, kasus perdata yang dipidanakan ini memang sejak awal janggal.

"Dalam proses dua bulan, laporan polisi, klien kami langsung tersangka. Kita harap ada gelar perkara terbuka dalam kasus ini dan kita masih upaya praperadilan terhadap status tersangka ini," ujar Arif usai menyerahkan laporan.

Lebih lanjut dijelaskannya, "sampai saat ini klien kami ketakutan, jadi sekarang berada di luar negeri. Langkah kedepan kami akan minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya kami juga sudah menyurati Presiden, Kapolri, Komnas HAM, Pengadilan dan lainnya," papar Arif.

Dari keterangan Arif, sebelumnya puluhan Polisi bersenjata lengkap melakukan penggerebekan di apartemen One Pacific Place (OPP), lantai 30 No.ET 3 O-A Blok EAST, SCBD Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 yang disewa kliennya, tanpa surat dari Pengadilan, hingga mengosongkan paksa isi apartemen.

"Seolah-olah klien kami ini adalah seorang teroris, sehingga puluhan polisi dikerahkan," bebernya.(bh/db)


 
Berita Terkait Kasus Apartemen
 
Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
 
Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
 
Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
 
Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
 
Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]