Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Anggaran Rp 1,9 Triliun, Pemerintah Dukung Pemprov Aceh Bangun Paket Rumah Sakit
Tuesday 01 Jul 2014 12:38:12

Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana seusai rapat terbatas kabinet bidang perekonomian di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/6).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menyampaikan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Aceh untuk membangun paket rumah sakit (RS), yang terdiri atas 2 (dua) RS rujukan, 5 (lima) RS regional, dan 11 (sebelas) RS level kabupaten/kota.

“Saya rasa ini sangat baik, sangat mendukung berbagai pencapaian target-target di bidang kesehatan termasuk MDGs dan sebagainya supaya bisa meningkatkan taraf derajat kesehatan masyarakat khususnya di Provinsi Aceh,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana seusai rapat terbatas kabinet bidang perekonomian di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/6).

Sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menurut Armida, dukungan pemerintah itu dilakukan dengan memberikan dukungan pada Pemprov Aceh untuk mendapatkan pinjaman lunak (soft loan) untuk biaya pembangunan paket rumah sakit, yang total anggarannya mencapai 118 juta Euro atau sekitar Rp 1,9 triliun (dengan kurs Rp 16.238 per 1 Euro).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana menjelaskan, sesuai kajikan dana yang diusulkan adalah berupa pinjaman 78 juta Euro sebagai dana pendamping, dan rupiah murni 49 juta Euro. Tentu di luar ini masih ada, kalau disetujui, ada hibah, bukan pinjaman, yang totalnya 3,7 juta Euro.

“Mekanisme pinjamannya adalah SLA, atau penerusan pinjaman. Jadi pinjaman yang diteruskan ke Pemerintah Daerah, bukan pinjaman yang dilakukan oleh instansi pusat, bukan Kementerian Kesehatan. Jadi tidak akan lewat Kementerian Kesehatan, langsung ke Pemerintah Aceh. Nanti yang membayar juga Pemerintah Aceh,” papar Armida.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas itu, ada arahan Presiden SBY agar pinjaman itu dapat dilakukan menggunakan skema soft loan. Namun, karena yang ditawarkan ini sudah ada semacam pembicaraan antara pemerintah Aceh dalam hal ini pihak Jerman dan, yang ditawarkan skemanya bukan soft loan tetapi istilahnya itu promotional loan. “Promotional loan itu sederhanya antara soft loan dan commercial loan,” ungkapnya.

Bagi Armida, model pembangunan rumah sakit dengan skema promotional loan itu sangat menarik, dan mungkin mungkin bisa dikembangkan ke depan tetapi untuk daerah-daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat, khusus untuk daerah-daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat.

Ia juga mengemukakan, skema bantuan model kerjasama Jerman – Pemprov Aceh itu juga ada nilai tambahnya. “Karena ini kerja sama dengan pihak khususnya pihak luar negeri, tentu yang ingin diperoleh adalah nilai tambah di dalam peningkatan kapasitas di dalam manajemen termasuk manajemen rumah sakit semuanya standarisasi, standar pelayanan dan sebagainya,” pungkas Armida Alisyahbana.

Saat menyampaikan keterangan pers itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas didampingi oleh Menko Perekonomian Chairul Tanjung dan Menteri ESDM Jero Wacik.(Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]