Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Anas Mengaku Tak Tahu Soal Simulator SIM
Friday 15 Mar 2013 13:02:03

Anas Urbaningrum saat menjawab pertanyaan para wartawan di Gedung KPK, Jumat (15/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4), hari ini Jumat (15/3). Anas mengaku tidak mengetahui mengenai proyek simulator SIM. Ia pun mengaku bingung tentang pemanggilannya kali ini.

Anas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10:40 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna cokelat. Saat mendatangi Gedung KPK, Anas Urbaningrum didampingi sejumlah lolayis dan pengawalnya. Anas mengatakan, "Saya dipanggil KPK dimintai keterangan soal pengadaan simulator dengan tersangka Djoko Susilo," kata Anas Urbaningrum.

Anas menambahkan, ia juga mengaku belum mengetahui dan penyidik KPK pun tidak memberitahu tentang materi pemeriksaan. "Saya juga belum tahu informasi keterangan apa yang dibutuhkan dari saya," ujarnya.

"Saya tidak tahu mengapa saya dijadikan saksi, saya juga belum tahu informasi atau keterangan apa yang dibutuhkan dari saya, karena saya memang tidak tahu apa dan bagaimana tentang pengadaan simulator di Polri. Yang saya tahu adalah SIM, kalau SIM saya tahu karena saya pernah ujian SIM dan dapat SIM tetapi tidak pakai simulator, ujian biasa saja," terang Anas.

Anas tiba di KPK didampingi Saan Mustofa, mantan DPC Demokrat Cilacap Trisdianto. Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]