Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Anas Akan Diperiksa Soal Simulator SIM di 'Jumat Keramat'
Wednesday 13 Mar 2013 20:33:03

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, tersangka proyek pembangunan pusat sarana dan prasarana olahraga Nasional di Hambalang akan diperiksa Jumat, (15/3). Namun, mantan Katua Umum Partai Demokrat itu tidak diperiksa perihal kasus yang membelitnya itu. Ia akan dimintai keterangan soal kasus Simulator SIM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Anas untuk dimintai keterangan untuk Djoko Susilo (DS) yang merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (13/3) di kantornya mengatakan, KPK memang ada rencana untuk meminta keterangan dari Anas.

"KPK ada rencana meminta keterangan Anas sebagai saksi kasus simulator SIM, hari Jumat,” kata Johan Budi. Seperti diketahui, Jumat merupakan hari yang dikenal 'keramat' bagi lembaga pimpinan Abraham Samad ini.

Johan menambahkan, Anas diminta keterangan karena penyidik memerlukan kesaksiannya. Sebab, Anas merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini dianggap tahu seputar proyek simulator SIM. "Penyidik membutuhkan keterangannya." Anas diduga mengetahui dan kemungkinan terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa empat anggota DPR. Mereka adalah Benny K Harman (Partai Demokrat), Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), dan Herman Hery (Partai PDI-Perjuangan). Tiga dari empat orang itu merupakan orang-orang yang disebut Nazaruddin.

Usai diperiksa, hanya Bambang yang berani membantah tudingan Nazaruddin. Sementara Azis Herman Hery memilih bungkam. Benny K Harman pun minim komentar. Benny dan Bambang mengatakan kalau anggaran proyek itu tidak melalui pembahasan di DPR.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]